Suara Denpasar - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menyelesaikan tugasnya setelah melakukan pelimpahan tahan II terhadap 11 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice, Rabu (5/10/2022). Mereka adalah Ferdy Sambo dan komplotannya.
Khusus untuk obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ada 7 orang. Yakni Ferdy Sambo (sekaligus tersangka kasus pembunuhan berencana), kemudian Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibodo, serta AKP Irfan Widyanto.
Pelimpahan tahap II ini menghadirkan seluruh tersangka beserta barang bukti perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pelimpahan tahap II ini, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (sudah bukan anggota Polri) ini dipajang di Kejagung kepada publik. Mereka mengenakan rompi merah, sebagai tahanan Kejagung.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri dan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," kata Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu (5/10/2022).
Selain tersangka kasus perintangan penyidikan, lima tersangka juga dihadirkan. Yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana ini dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP atau secara bersama-sama. (PMJNews)
Baca Juga: Curhat Kang Dedi Mulyadi ke Pengacara, Punya Satu Istri Mau Minggat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
5 Pelembap yang Bagus untuk Kulit Berjerawat dan Berminyak, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Main di Kota Petir, Ini Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam dan Kamboja di Piala AFF 2026
-
3 Skin Tint Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Lengkap dengan Shade Rekomendasinya
-
Lima Pejabat Tinggi Baru BGN Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Nama-namanya
-
Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan
-
Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo