/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:52 WIB
Daftar 10 Komandan Brimob yang Dihukum Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang, AKBP hingga Aiptu (Antara)

Suara Denpasar-  Enam hari pasca tragedi Kanjuruhan Malang yang membuat 131 orang meninggal dunia, kini sudah ada 10 personel kepolisian yang kena hukuman.

Mereka berpangkat terendah Aiptu dan pangkat tertinggi dalam satuannya adalah AKBP.

Sebanyak 10 perwira pertama dan menengah ini dianggap terlibat dalam tragedi paling memilukan sepanjang sejarah sepakbola dunia ini.

Dari 10 daftar nama yang dicopot, mereka posisinya adalah komandan bataliyon hingga komandan peleton.

Pihak pertama yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Ferli selaku penanggung jawab keamanan di wilayah Malang dan dalam laga tersebut dinilai tidak mampu mengendalikan massa.

Dia langsung dicopot melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022. 

Selain Kapolres Malang, ada sembilan komandan di lingkup Brimob yang dinonaktifkan dari posisinya.

Mereka menjabat sebagai komandan bataliyon hingga komandan peleton.

Baca Juga: Abaikan Desakan Mundur, Ketum PSSI Kembali Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Datangi Titik Tragedi

Selain itu hukuman juga diberikan kepada dua orang sipil yakni panpel dan penanggung jawab kemanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Berikut daftar 10 perwira dan Komandan Brimob Polda Jawa yang dihukum dinonaktifkn.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo

Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman

Komandan Kompi (Danki) AKP Untung

Load More