/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:27 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan LPD Serangan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti atau diinisialkan NWSY membenarkan keterangan adanya 17 kredit fiktif di LPD Serangan.

Pengakuan terdakwa tersebut tentu makin membuat benderang kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat dan nasabah di LPD Serangan, Denpasar, Bali.

Pengakuan Yanti yang juga menjabat Tata Usaha LPD Serangan terucap dalam sidang, Selasa 11 September  2022 bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bukan hanya Yanti seorang, Kepala LPD Serangan I Wayan Jendra yang juga berstatus sebagai terdakwa ikut dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gede Astawa,S.H.,M.H. dengan agenda sidang  pemeriksaan saksi tersebut.

Saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Agung Putra,S.sos selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Prov. Bali; I Putu Suyatna,SE selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar.

Intinya menurut keterangan saksi ditemukan 17 kredit fiktif dan ditemukan adanya kerugian sekitar 3, 8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan.

Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa Yanti. Selanjutnya sidang kembali akan mendengarkan keterangan saksi pada Selasa, 18 Oktober 2022.***

Load More