Suara Denpasar - Bagi yang masih suka melakukan cat calling seperti siulan, harus tahu akibatnya. Sebab, siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual. Hal itu pun masuk dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok (sic! mungkin maksudnya tidak senonoh) dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Zainut Tauhid menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Dia melanjutkan, ukurannya adalah kenyamanan korban. Maka, apabila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.
"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," jelas dia.
Zainut Tauhid menjelaskan, dalam Pasal 18 Ayat (1) Permenag 73/2022 yang mengatur sanksi disebutkan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht maka dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Lebih lanjut, pada Pasal 18 Ayat (2) Permenag 73/2022 menyebutkan, sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," jelasnya.
UU yang dimaksud Zainut Tauhid di antaranya adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan beberapa waktu lalu. Juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Permenag 73/2022 mencantumkan 16 bentuk kekerasan seksual. Itu tertuang dalam Pasal 5. Kekerasan seksual yang diatur dalam Permenag 73/2022 mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Baca Juga: Denise Chariesta Tantang yang Teriak-teriak Pelakor Lakukan Ini, 'Jangan Munafik'
Permenag ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Yakni mencakup pada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Antara lain di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. (PMJNews)
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi Pesan Jangan Pinjamkan Handuk, Sabun, dan Odol
-
Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat
-
Parah! Pura-pura Minta Dipijat, Ustaz Cabuli Dua Santri Pria di Pondok Pesantren
-
Satgas Khusus Dibentuk Buntut Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Gontor, Ini Tugasnya
-
Alamak! Pengasuh Ponpes yang Sodomi 7 Santri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Bernafsu Jika Lihat Anak Ganteng
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL