Suara Denpasar - Bagi yang masih suka melakukan cat calling seperti siulan, harus tahu akibatnya. Sebab, siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual. Hal itu pun masuk dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok (sic! mungkin maksudnya tidak senonoh) dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Zainut Tauhid menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Dia melanjutkan, ukurannya adalah kenyamanan korban. Maka, apabila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.
"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," jelas dia.
Zainut Tauhid menjelaskan, dalam Pasal 18 Ayat (1) Permenag 73/2022 yang mengatur sanksi disebutkan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht maka dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Lebih lanjut, pada Pasal 18 Ayat (2) Permenag 73/2022 menyebutkan, sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," jelasnya.
UU yang dimaksud Zainut Tauhid di antaranya adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan beberapa waktu lalu. Juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Permenag 73/2022 mencantumkan 16 bentuk kekerasan seksual. Itu tertuang dalam Pasal 5. Kekerasan seksual yang diatur dalam Permenag 73/2022 mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Baca Juga: Denise Chariesta Tantang yang Teriak-teriak Pelakor Lakukan Ini, 'Jangan Munafik'
Permenag ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Yakni mencakup pada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Antara lain di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. (PMJNews)
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi Pesan Jangan Pinjamkan Handuk, Sabun, dan Odol
-
Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat
-
Parah! Pura-pura Minta Dipijat, Ustaz Cabuli Dua Santri Pria di Pondok Pesantren
-
Satgas Khusus Dibentuk Buntut Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Gontor, Ini Tugasnya
-
Alamak! Pengasuh Ponpes yang Sodomi 7 Santri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Bernafsu Jika Lihat Anak Ganteng
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Review The Shrine: Teror Okultisme Jepang dan Korea yang Bikin Merinding!
-
7 Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Lari Jarak Jauh, Lengkap dengan Harganya
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Dari Sudut Sempit ke Sudut Gawang, Gol Brilian Julian Alvarez Buyarkan Logika Statistik