/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:44 WIB
Ilustrasi cat calling berupa siulan hingga tatapan bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual dan diatur dalam Permenag 73/2022. (IST)

Suara Denpasar - Bagi yang masih suka melakukan cat calling seperti siulan, harus tahu akibatnya. Sebab, siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual. Hal itu pun masuk dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok (sic! mungkin maksudnya tidak senonoh) dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Zainut Tauhid menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Dia melanjutkan, ukurannya adalah kenyamanan korban. Maka, apabila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," jelas dia.

Zainut Tauhid menjelaskan, dalam Pasal 18 Ayat (1) Permenag 73/2022 yang mengatur sanksi disebutkan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht maka dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Lebih lanjut, pada Pasal 18 Ayat (2) Permenag 73/2022 menyebutkan, sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," jelasnya.

UU yang dimaksud Zainut Tauhid di antaranya adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan beberapa waktu lalu. Juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Permenag 73/2022 mencantumkan 16 bentuk kekerasan seksual. Itu tertuang dalam Pasal 5. Kekerasan seksual yang diatur dalam Permenag 73/2022 mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Baca Juga: Denise Chariesta Tantang yang Teriak-teriak Pelakor Lakukan Ini, 'Jangan Munafik'

Permenag ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Yakni mencakup pada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Antara lain di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. (PMJNews)

Load More