Suara Denpasar-Bupati Purwakarta akhirnya mengungkap ke publik terkait alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Anne Ratna Mustika menyebut jika Dedi Mulyadi melanggar syariat Islam.
Selain itu, Anne Ratna Mustika juga mengungkap jika Dedi Mulyadi melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Anne Ratna Mustika dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga turut hadir. Dalam kesempatan itu, alasan gugatan cerai Anne Ratna Mustika pun dilontarkan.
Dimana dia mengaku sebagai pribadi yang memeluk agama Islam, maka pihaknya wajib menjalankan syariat Islam.
"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dikutip dari Bandung.Suara.com. dijelaskannya sebagai seorang istri beragama Islam, maka Anne Rata Mustika wajib menjalankan syariat Islam.
“Karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," tegas Anne Ratna Mustika. Menurutnya, gugatan cerai itu tidak mungkin dilayangkan ke Dedi Mulyadi jika pria yang akrab disapa Kang Dedi itu tak melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar syariat Islam). Kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," tambahya. Lanjut dia, kehadiran Dedi Mulyadi di persidangan akan memudahkan proses perceraian agar segera selesai.
"Berharap akan mempercepat proses (sidang perceraia)," kata Anne Ratna Mustika ketika ditanya tentang kehadiran Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa selama 5 tahun menjadi Wakil Bupati dan menjabat sebagai bupati semala 10 tahun, Anne Ratna Mustika tak pernah melayangkan gugatan cerai.
Namun saat tak menjabat lagi, tiba-tiba Anne Ratna Mustika malah menggugat cerai. "Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Hengkang Dari Partai NasDem, Komunitas Burung Hingga Supir Dorong Ni Luh Djelantik Maju ke DPD RI
Dedi Mulyadi juga membantah tuduhan Anne Ratna Mustika yang menyebut dirinya melanggar syariat Islam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA