/
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Nikita Mirzani (kiri) dijerat menggunakan pasla palign ngeri di UU ITE. Kalahkan pasal untuk Ferdy Sambo (foto kanan). (Suara.com/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172/)

- Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

- Pasal 45 Ayat 3 UU ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

- Pasal 36 UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

- Pasal 51 Ayat 2 UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.”

- Pasal 311 Ayat 1 KUHP

Baca Juga: Waduh! Harga Celana Nikita Mirzani Dibongkar Luna Maya, Ada Daster Tidur Bersejarah

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Demikian sejumlah pasal paling ngeri yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani dan mengalahkan pasal untuk Ferdy Sambo. (*)

Load More