Suara Denpasar – Bukan semata-mata Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan. Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang. Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE.
Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.
Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload. Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu.
“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani.
Tak berhenti di sana, Nikita Mirzani juga menyebut hasil uang Dito Mahendra menipu dipakai untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.
“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Di situ kaya Markus kepanjangan makelar kasus,” terangnya.
Tuduhan terhadap Dito Mahendra sebagai orang suka menipu ini tentu cukup serius. Apalagi, Dito Mahendra bukan orang sembarangan. Dia adalah seorang pengusaha. Sehingga, apa pun yang membuat buruk namanya bisa berimbas pada bisnisnya.
Dito diketahui seorang cucu dari seorang purnawirawan jenderal di era Orde Baru. Dia juga disebut-sebut memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
Baca Juga: Waduh! Harga Celana Nikita Mirzani Dibongkar Luna Maya, Ada Daster Tidur Bersejarah
Dalam perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun bukan sekadar dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Sebab, bila hanya menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya maksimal 4 tahun.
Begitu juga, Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 311 ayat 1 KUHP terkait fitnah atau penistaan yang ancaman hukumannya juga maksimal 4 tahun penjara.
Akan tetapi, Nikita Mirzani dijerat juga menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Pasal ini dipakai ketika pencemaran nama baik yang dilakukan itu berakibat pada kerugian terhadap orang lain. Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani adalah pasal yang ancaman hukumanya paling tinggi di UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/ atau denda Rp12 miliar.
Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022). Saat ini Nikita Mirzani menghuni Rutan Kelas IIB Serang.
Secara lengkap, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Untuk memperjelas, berikut pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dijebloskan ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten:
Tag
Berita Terkait
-
Teror Bertubi-tubi Diduga dari Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Akhirnya Nyerah, Pasrah Dibui?
-
Anak Nikita Mirzani Diduga Diteror, Kirim Bunga Hingga Coret-coret Rumah!
-
Gak Kenal Tapi Kok Nahan? Nikita Mirzani Dibui Oleh Dito Mahendra, Manajer Ungkap Ada Ancaman!
-
Langkah Dito Mahendra Bikin Taubat, Nikita Mirzani Kini Rutin Sholat Dhuha dan Lakukan Ini Bersama 8 Tahanan Lain
-
Anak Ungkap Sifat Asli Nikita Mirzani, Berbeda Jauh di Rumah, Biasa Transfer Jutaan Rupiah Saat Karyawan Jalan-Jalan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati