Suara Denpasar – Bukan semata-mata Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan. Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang. Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE.
Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.
Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload. Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu.
“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani.
Tak berhenti di sana, Nikita Mirzani juga menyebut hasil uang Dito Mahendra menipu dipakai untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.
“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Di situ kaya Markus kepanjangan makelar kasus,” terangnya.
Tuduhan terhadap Dito Mahendra sebagai orang suka menipu ini tentu cukup serius. Apalagi, Dito Mahendra bukan orang sembarangan. Dia adalah seorang pengusaha. Sehingga, apa pun yang membuat buruk namanya bisa berimbas pada bisnisnya.
Dito diketahui seorang cucu dari seorang purnawirawan jenderal di era Orde Baru. Dia juga disebut-sebut memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
Baca Juga: Waduh! Harga Celana Nikita Mirzani Dibongkar Luna Maya, Ada Daster Tidur Bersejarah
Dalam perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun bukan sekadar dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Sebab, bila hanya menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya maksimal 4 tahun.
Begitu juga, Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 311 ayat 1 KUHP terkait fitnah atau penistaan yang ancaman hukumannya juga maksimal 4 tahun penjara.
Akan tetapi, Nikita Mirzani dijerat juga menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Pasal ini dipakai ketika pencemaran nama baik yang dilakukan itu berakibat pada kerugian terhadap orang lain. Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani adalah pasal yang ancaman hukumanya paling tinggi di UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/ atau denda Rp12 miliar.
Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022). Saat ini Nikita Mirzani menghuni Rutan Kelas IIB Serang.
Secara lengkap, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Untuk memperjelas, berikut pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dijebloskan ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten:
Tag
Berita Terkait
-
Teror Bertubi-tubi Diduga dari Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Akhirnya Nyerah, Pasrah Dibui?
-
Anak Nikita Mirzani Diduga Diteror, Kirim Bunga Hingga Coret-coret Rumah!
-
Gak Kenal Tapi Kok Nahan? Nikita Mirzani Dibui Oleh Dito Mahendra, Manajer Ungkap Ada Ancaman!
-
Langkah Dito Mahendra Bikin Taubat, Nikita Mirzani Kini Rutin Sholat Dhuha dan Lakukan Ini Bersama 8 Tahanan Lain
-
Anak Ungkap Sifat Asli Nikita Mirzani, Berbeda Jauh di Rumah, Biasa Transfer Jutaan Rupiah Saat Karyawan Jalan-Jalan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA