News / Nasional
Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Menkomdigi Meutya Hafid merencanakan kebijakan wajib registrasi nomor telepon bagi pengguna media sosial di Indonesia.
  • Rencana tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna serta menekan penyebaran hoaks dan kejahatan di ruang digital.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan terobosan baru untuk meningkatkan akuntabilitas di ruang siber.

Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan pihaknya sedang menggodok regulasi yang mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk mendaftarkan nomor telepon mereka guna memastikan identitas yang jelas.

Rencana tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Kami melaporkan terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas. Kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon, ini yang sedang kita godok juga," ujar Meutya.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan agar setiap individu bertanggung jawab atas setiap unggahan maupun komentar yang mereka tayangkan di platform digital.

Dengan adanya identitas yang terverifikasi, celah bagi penyebaran hoaks, perundungan siber, maupun kejahatan digital lainnya diharapkan dapat ditekan.

Ilustrasi Media Sosial (Pixabay)

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tegasnya.

Kendati begitu, Meutya menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan diambil secara sepihak.

Pemerintah akan melakukan konsultasi publik terlebih dahulu untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Instants, Fitur Foto Rahasia Mirip BeReal yang Langsung Masuk DM

Selain kewajiban nomor telepon, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem verifikasi melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE).

"Identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," katanya.

Load More