Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)
Dengan rangkaian pasal ini, maka Nikita Mirzani diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian bunyi Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.
Lain halnya dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) yang ancaman hukumanya terbilang lebih rendah, yakni hanya penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (3) ini juga sama dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau penistaan.(*)
Komentar
Berita Terkait
-
Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini
-
Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya
-
Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan
-
Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..
-
Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diragukan Banyak Pihak, Ini Puja-puji Luis de la Fuente untuk Kualitas Mikel Oyarzabal
-
Resmi Mengaspal, Intip Pesona Sedan Baru Mitsubishi Harga Murah Tampang ala Lancer Evo
-
Timnas Australia Memburu Sejarah Baru di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Body Lotion Tanpa Pewangi: Aman buat Kulit Sensitif, Aroma Parfum Tahan Lama
-
Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?
-
Rating Pemain Portugal vs Kroasia: Ronaldo Cetak Gol, tapi Rafael Leao yang Terbaik
-
CASH Siap Rights Issue Hampir Rp237,2 Miliar, Perkuat Modal Bisnis
-
Cape Verde Tak Takut Lionel Messi: Kami Akan Bermain dengan Keberanian
-
Rating Pemain Timnas Spanyol Usai Tekuk Austria, Layak Menuju Tangga Juara?
-
Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Roger Milla, Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026