News / Nasional
Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin.
  • Terdakwa didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit motor Ducati dari pihak ASN dan swasta.
  • Noel beserta sejumlah rekannya diduga melakukan pemerasan kepada pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan harapannya agar mendapatkan tuntutan yang seringan-ringannya dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dia sampaikan jelang sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan agenda pembacaan tuntutan.

Saat ditanya mengenai perasaan sebelum mendengarkan tuntutan jaksa, Noel mengakui adanya perasaan takut.

“Takut sih nggak, deg deg ser,” kata Noel dengan tawa kecilnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

“Secara manusiawi, saya ada punya rasa takut lah, gitu,” tambah dia.

Untuk itu, dia berharap agar tuntutan jaksa yang dibacakan hari ini maupun putusan hakim nantinya akan memberikan dia hukuman serendah-rendahnya.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Load More