Suara Denpasar- Sidang gugatan cerai terhadap Kang Dedi Mulyadi yang dilayangkan Anne Ratna Mustika bakal dilanjutkan lagi pada awal Nopember 2022.
Pihak dari Kang Dedi Mulyadi membocorkan agenda sidang dan aturan-aturan sidang gugatan perceraian.
Usai empat kali dalam sidang gugatan perceraian itu, sidang akan kembali dilanjutkan untuk agenda mediasi untuk ke tiga kalinya di Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam sidang perdana 5 Oktober 2022 masih dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik itu penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika, maupun tergugat Kang Dedi Mulyadi.
Sidang kedua pada 19 Oktober 2022 dan sidang ketiga 27 Oktober baru mengagendakan mediasi antara kedua belah pihak.
Lalu kapan sidang ke empat dan apa saja agendanya?
Pihak dari Kang Dedi memberikan bocoran mengenai agenda sidang dan aturan yang harus ditaati.
"Kita belum masuk ke wilayah material, tadi usaha untuk mempertemukan kesamaan antara pak Dedi dengan Ambu (Anne Ratna Mustika)," kata pihak pengacara Kang Dedi dikutip dari akun youtube Kang Dedi Mulyadi Chanel, dikutip suaradenpasar pada Senin (31/10).
Dalam keterangannya, majelis hakim meminta dalam kauskus untuk persidangan dalam agenda selanjutnya.
"Tadi majelis hakim meminta dalam kaukus, artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang tanggal 8 Nopember," terangnya.
Setelah itu, nantinya kedua belah pihak untuk kedua kalinya akan dipertemukan lagi seperti sidang ketiga Kamis pekan lalu.
"Setelah itu baru dua minggu lagi dipertemukan," imbuhnya.
Kang Dedi yang berada di samping si penacara langsung memotong jika hal itu hanya akan menjadi konsumsi hakim saja.
"Itu menjadi konsumsi hakim, tidak boleh apa yang disampaikan istri tidak boleh disampaikan ke saya, termasuk dari saya tidak boleh disampaikan ke istri," ungkap anggota DPR RI dari Komisi Iv ini.
Kang Dedi Mulyadi pun mencoba untuk tenang dalam menghadapi jalannya sidang gugatan perceraian tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap, Sejarah Kang Dedi Mulyadi Pakai Iket Kepala, Dulu Dituduh Musrik Kini Ditiru Pejabat Sunda
-
Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule
-
Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan
-
Kang Dedi Mulyadi Singggung Kehormatan Perempuan Sunda, 'Kancingnya Lepas oleh Tangan Orang Lain'
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani
-
Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Penerbangan MakassarSelayar Lewat Program Subsidi
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Novel Notasi, Perlawanan dan Romantisme di Tengah Gejolak Reformasi 1998
-
Perbedaan Lari, Jogging, dan Trail Running yang Sedang Tren Tahun 2026
-
Peran Krusial BRI dalam Menggerakkan Ekosistem Kampus UIN Alauddin
-
Bantai Lawan Sebelum Hadapi Timnas Indonesia, Bulgaria Punya 3 Pemain Berbahaya
-
Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit
-
Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan
-
Temukan Suami Meninggal Kelelahan, Istri Menyesal Cuek karena Penghasilan Tak Menentu