Suara Denpasar - Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa penuntut umum. Menanggapi itu, pengacara Indra Tarigan mengucapkan puji tuhan. Dia juga meminta akun media sosial Nikmir disita dulu hingga ada putusan.
Untuk diketahui, Indra selama ini dikenal sebagai rival Nikita Mirzani.
Dia mengatakan Kejaksaan pasti punya pertimbangan mengapa menolak penangguhan penahanan itu. Misalnya khawatir Nikita bakal menghilangkan barang bukti. Kemudian saat di persidangan tidak hadir dan takut mengulangi perbuatannya lagi.
"Puji Tuhan kalau ditolak," katanya dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
Selain itu, menurutnya keputusan JPU sudah tepat karena sebelumnya Nikita dianggap tidak kooperatif.
"Selama ini kan memang tidak kooperatif ya," ucap Indra Tarigan.
Dia juga meminta Kejaksaan Negeri Serang saat ini menyita alat bukti berupa ponsel serta akun media sosial Nikita Mirzani. Dua alat itu, kata dia, yang diduga menjadi sarana tindak pencemaran nama baik.
"Kan yang dilaporkan UU ITE, barang buktinya media sosial sama handphone. Jadi itu harus diambil, nggak boleh digunakan lagi sampai putusan," kata pengacara yang juga berkasus dengan Nikita Mirzani ini.
Sebagai pengingat, Nikita melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, permintaan itu ditolak JPU dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Kasihan, Ternyata Ini Alasan Denise Chariesta Tidak Berani Bongkar Nama Asli Inisial RD
Nikita menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, pelapor adalah Dito Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar