Suara Denpasar - Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa penuntut umum. Menanggapi itu, pengacara Indra Tarigan mengucapkan puji tuhan. Dia juga meminta akun media sosial Nikmir disita dulu hingga ada putusan.
Untuk diketahui, Indra selama ini dikenal sebagai rival Nikita Mirzani.
Dia mengatakan Kejaksaan pasti punya pertimbangan mengapa menolak penangguhan penahanan itu. Misalnya khawatir Nikita bakal menghilangkan barang bukti. Kemudian saat di persidangan tidak hadir dan takut mengulangi perbuatannya lagi.
"Puji Tuhan kalau ditolak," katanya dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
Selain itu, menurutnya keputusan JPU sudah tepat karena sebelumnya Nikita dianggap tidak kooperatif.
"Selama ini kan memang tidak kooperatif ya," ucap Indra Tarigan.
Dia juga meminta Kejaksaan Negeri Serang saat ini menyita alat bukti berupa ponsel serta akun media sosial Nikita Mirzani. Dua alat itu, kata dia, yang diduga menjadi sarana tindak pencemaran nama baik.
"Kan yang dilaporkan UU ITE, barang buktinya media sosial sama handphone. Jadi itu harus diambil, nggak boleh digunakan lagi sampai putusan," kata pengacara yang juga berkasus dengan Nikita Mirzani ini.
Sebagai pengingat, Nikita melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, permintaan itu ditolak JPU dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Kasihan, Ternyata Ini Alasan Denise Chariesta Tidak Berani Bongkar Nama Asli Inisial RD
Nikita menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, pelapor adalah Dito Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Di Balik Rupiah yang Melemah, Ada Kecemasan Finansial yang Nyata
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
-
Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk