Suara Denpasar - Berikut adalah momen detik-detik pembantu rumah tangga atau PRT bernama Susi yang diancam pidana oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat itu, Susi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa Bharada Richard E pada Senin (31/10/2022).
Majelis hakim awalnya mencecar Susi yang merupakan ART eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebab, keterangan Susi dinilai berubah-ubah.
Seketika hakim mengancam Susi bahwa dia bisa dipidana karena memberikan keterangan berbeda.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa dikutip dari Antara.
Hakim saat itu menilai Susi berubah-ubah keterangannya ketikaditanyakan terkait beberapa peristiwa.
Saat persidangan, pernyataan Susi dinilai berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan tersebut misalnya saat kejadian pada 4 Juli lalu. DI BAP, Susi mengatakan Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi ke lantai dua yang saat itu dalam posisi rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang.
Susi intinya melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi ke lantai dua di rumah Magelang. Saat itu, dia, Kuat dan Richard kaget.
"Kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.
Namun saat bersaksi di persidangan, Susi mengatakan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri.
"Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.
Hakim kemudian berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar karena dinilai berubah-ubah.
"Di BAP bohong?" tanya Wahyu.
"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Ulasan Novel Katri, di Balik Senyum Tenang yang Menyimpan Seribu Rahasia
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi