Suara Denpasar - Dalam empat kali persidangan, bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika selalu hadir di Pengadilan Agama Purwakarta. Berbeda dengan Kang Dedi Mulyadi yang baru sekali hadir, iaitu saat sidang ketiga.
Terbaru dalam sidang keempat dengan agenda mediasi, Ambu Anne datang tepat waktu. Akan tetapi, Dedi yang menjadi pihak tergugat berhalangan hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Ojat mengatakan kliennya mangkir dari sidang karena harus bekerja yaitu rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta.
"Pak Dedi tidak hadir harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah juga kementerian. Selanjutnya kita menunggu panggilan lagi," kata Ojat dikutip dari Purwasuka pada Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, dikutip dari Antara, Dedi pulang dari Jakarta langsung memilih membersihkan gorong-gorong yang tersumbat sampah.
Hal itu dilakukan di kawasan perkotaan Purwakarta yang tergenang akibat hujan. Huja yang mengguyur kota pensiunan mengakibatkan banjir di sejumlah ruas jalan.
Dedi yang mendengar kabar itu datang dan bergotong royong dengan warga setempat untuk membersihkannya.
“Gotong royong menangani sampai tuntas adalah langkah yang paling tepat dibandingkan dengan saling melempar tanggung jawab. Tak ada kata lama, langsung kita kerjakan,” kata Dedi, Selasa kemarin.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang keempat Ambu Anne hadir langsung dalam agenda mediasi.
Baca Juga: Gara-gara Dapat WA Ini, Kang Dedi Mulyadi Telat Pulang dan Tak Hadiri Sidang Perceraian
Usai sidang dia berharap persidangan berlangsung cepat dan lancar. Dia juga mengatakan sudah tidak ada ruang untuk damai.
Hal tersebut menjawab pertanyaan karena pada agenda selanjutnya akan dipertemukan dengan Dedi di hadapan hakim. Hakim akan menanyakan apakah ada kemungkinan damai dari pasangan yang menikah sejak 2003 silam ini.
Ambu Anne menggugat cerai Dedi karena menilai suaminya lalai menjalankan kewajibannya. Dia mengaku tidak mendapatka ketenangan batin.
Sebelum resmi menggugat cerai, Ambu Anne juga sudah mencoba membuka komunikasi. Namun, tidak ada tanggapan. Sehingga, perceraian dinilai sebagai jalan satu-satunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar