Suara Denpasar - Sebanyak 7 aktivis yang melakukan aksi diam di lampu merah depan Kampus Universitas Udayana (Unud), Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, ditangkap Satpol PP Provinsi Bali. Aksi mereka dinilai mengganggu stabilitas KTT G20.
Aksi Indonesian Peoples Assembly (IPA) yang terdiri dari 7 orang tersebut membentang spanduk yang bertuliskan sikap kritik mereka terhadap manfaat G20.
Excel Bagaskhara salah satu aktivis yang melakukan aksi diam itu menjelaskan kronologi aksi, sampai terjadinya penghadangan terhadap aksinya tersebut.
"Kami sebetulnya hanya aksi di pinggir jalan, tidak mengganggu trotoar, tidak mengganggu lalu lintas, kami hanya aksi diam di pinggir jalan dengan membentang tiga spanduk yang berisi tentang narasi-narasi kritis kami terhadap G20," jelas Excel.
Dia menjelaskan, aksi yang dilakukannya hanya berlangsung kurang dari 7 menit langsung didatangi orang yang berpakaian sipil, bahkan ada satu peserta aksi yang dipiting (dijeput menggunakan lengan).
El (nama panggilan Excel Bagaskhara) mengaku setelah mereka dipisahkan untuk beberapa saat kemudian dikumpulkan kemabil di Kampus Unud dan langsung dibawa oleh Satpol PP untuk diinterogasi atau diamankan.
Sementara, Ni Kadek Vany Primaliraning, dari LBH Bali yang mendampingi para aktivis yang ditangkap tersebut mengaku sempat ditolak oleh pihak Satpol PP. Perempuan yang akrab disapa Vany itu dimintai KTP dan surat kuasa tertulis. Vani menampik itu dengan mengatakan ini pendampingan hukum yang mana dirinya ditunjuk secara langsung di lokasi kejadian sehingga itu sudah sah secara hukum.
"Memang awalnya sempat terjadi perdebatan panjang karena saya dimintai KTP dan surat kuasa tertulis. Saya sampaikan bahwa saya ditunjuk oleh kawan-kawan (aktivis yang ditangkap) secara langsung dan itu dalam aturan hukum, kuasa lisan itu diperbolehkan karena sah secara hukum," beber Vany.
Dia pun menjelaskan, di pengadilan dan kepolisian pun diperbolehkan kuasa lisan karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang pendampingan hukum. Kepada petugas Satpol PP Bali pun dia sampaikan telah mendapat kuasa lisan secara langsung.
"Jadi kalau saya masih ditolak dengan alasan tidak menunjukan surat kuasa tertulis maka ini jelas sudah melanggar hukum," ucap Vany.
Vany menjelaskan para aktivis itu dituduh mengganggu ketertiban umum sehingga diamankan oleh pihak Satpol PP.
"Tadi diperjelas berkali-kali bahwa mereka ini tertuduh mengganggu ketertiban umum, tapi kan harus dilihat bagaimana ketika orang kritis, ketika orang menyampaikan pendapat bisa dianggap mengganggu ketertiban umum," paparnya.
Jadi, kata dia, ketika orang menyampaikan pendapat dan dianggap mengganggu ketertiban umum,dia menyatakan bahwa ini justru sangat jelas melanggar hukum kebebasan berpendapat.
Sementara Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa dalam rangka kegiatan G20 memang diimbau agar untuk sementara masyarakat tidak melakukan aksi-aksi menyampaikan aspirasi di depan umum.
"Itu memang hak masyarakat, tetapi kami minta dengan sangat untuk tidak melakukan itu, sampai kegiatan G20 selesai. Silakan mau melakukan aksi penyampaian aspirasi setelah G20," kata dia.
Berita Terkait
-
Di Bali, Presiden FIFA Minta Rusia dan Ukraina Gencatan Senjata selama Piala Dunia
-
TPA Suwung Ditutup karena G20, Denpasar Bingung Tempat Buang Sampah, Akhirnya Dibawa ke Sini
-
Penjor KTT G20 Habiskan Dana Miliaran: Ukuran Sedang Rp 2,5 Juta, Penjor Besar Rp 5 Juta
-
Tak Jauh dari Lokasi Pertemuan, Greenpeace Berhasil Gelar Aksi Damai Kreatif di Bali Jelang KTT G20, Begini Pesannya
-
Belum Mulai, KTT G20 di Bali Dinilai 99 Persen Telah Gagal, Ini Alasannya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka