Suara Denpasar - Sebanyak 7 aktivis yang melakukan aksi diam di lampu merah depan Kampus Universitas Udayana (Unud), Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, ditangkap Satpol PP Provinsi Bali. Aksi mereka dinilai mengganggu stabilitas KTT G20.
Aksi Indonesian Peoples Assembly (IPA) yang terdiri dari 7 orang tersebut membentang spanduk yang bertuliskan sikap kritik mereka terhadap manfaat G20.
Excel Bagaskhara salah satu aktivis yang melakukan aksi diam itu menjelaskan kronologi aksi, sampai terjadinya penghadangan terhadap aksinya tersebut.
"Kami sebetulnya hanya aksi di pinggir jalan, tidak mengganggu trotoar, tidak mengganggu lalu lintas, kami hanya aksi diam di pinggir jalan dengan membentang tiga spanduk yang berisi tentang narasi-narasi kritis kami terhadap G20," jelas Excel.
Dia menjelaskan, aksi yang dilakukannya hanya berlangsung kurang dari 7 menit langsung didatangi orang yang berpakaian sipil, bahkan ada satu peserta aksi yang dipiting (dijeput menggunakan lengan).
El (nama panggilan Excel Bagaskhara) mengaku setelah mereka dipisahkan untuk beberapa saat kemudian dikumpulkan kemabil di Kampus Unud dan langsung dibawa oleh Satpol PP untuk diinterogasi atau diamankan.
Sementara, Ni Kadek Vany Primaliraning, dari LBH Bali yang mendampingi para aktivis yang ditangkap tersebut mengaku sempat ditolak oleh pihak Satpol PP. Perempuan yang akrab disapa Vany itu dimintai KTP dan surat kuasa tertulis. Vani menampik itu dengan mengatakan ini pendampingan hukum yang mana dirinya ditunjuk secara langsung di lokasi kejadian sehingga itu sudah sah secara hukum.
"Memang awalnya sempat terjadi perdebatan panjang karena saya dimintai KTP dan surat kuasa tertulis. Saya sampaikan bahwa saya ditunjuk oleh kawan-kawan (aktivis yang ditangkap) secara langsung dan itu dalam aturan hukum, kuasa lisan itu diperbolehkan karena sah secara hukum," beber Vany.
Dia pun menjelaskan, di pengadilan dan kepolisian pun diperbolehkan kuasa lisan karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang pendampingan hukum. Kepada petugas Satpol PP Bali pun dia sampaikan telah mendapat kuasa lisan secara langsung.
"Jadi kalau saya masih ditolak dengan alasan tidak menunjukan surat kuasa tertulis maka ini jelas sudah melanggar hukum," ucap Vany.
Vany menjelaskan para aktivis itu dituduh mengganggu ketertiban umum sehingga diamankan oleh pihak Satpol PP.
"Tadi diperjelas berkali-kali bahwa mereka ini tertuduh mengganggu ketertiban umum, tapi kan harus dilihat bagaimana ketika orang kritis, ketika orang menyampaikan pendapat bisa dianggap mengganggu ketertiban umum," paparnya.
Jadi, kata dia, ketika orang menyampaikan pendapat dan dianggap mengganggu ketertiban umum,dia menyatakan bahwa ini justru sangat jelas melanggar hukum kebebasan berpendapat.
Sementara Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa dalam rangka kegiatan G20 memang diimbau agar untuk sementara masyarakat tidak melakukan aksi-aksi menyampaikan aspirasi di depan umum.
"Itu memang hak masyarakat, tetapi kami minta dengan sangat untuk tidak melakukan itu, sampai kegiatan G20 selesai. Silakan mau melakukan aksi penyampaian aspirasi setelah G20," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada mahasiswa melakukan aksi. Kemudian pihaknya mendatangi dan membawa para mahasiswa itu ke kantor.
"Poinnya kami mau menjaga agar Bali untuk sementara aman dulu, dan juga amankan adik-adik itu, jangan sampai ada masyarakat Bali yang tidak terima dengan aksi mereka itu. Ini yang kita amankan jangan sampai ada anarkis," kata Nyoman Rai Dharmadi.
Setelah pihak Satpol PP Provinsi Bali mencatat identitas para aktivis itu, sampai berita ini diturunkan mereka sudah dipulangkan. (*/Aryo)
Berita Terkait
-
Di Bali, Presiden FIFA Minta Rusia dan Ukraina Gencatan Senjata selama Piala Dunia
-
TPA Suwung Ditutup karena G20, Denpasar Bingung Tempat Buang Sampah, Akhirnya Dibawa ke Sini
-
Penjor KTT G20 Habiskan Dana Miliaran: Ukuran Sedang Rp 2,5 Juta, Penjor Besar Rp 5 Juta
-
Tak Jauh dari Lokasi Pertemuan, Greenpeace Berhasil Gelar Aksi Damai Kreatif di Bali Jelang KTT G20, Begini Pesannya
-
Belum Mulai, KTT G20 di Bali Dinilai 99 Persen Telah Gagal, Ini Alasannya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama