Suara Denpasar - Sebanyak 7 aktivis yang melakukan aksi diam di lampu merah depan Kampus Universitas Udayana (Unud), Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, ditangkap Satpol PP Provinsi Bali. Aksi mereka dinilai mengganggu stabilitas KTT G20.
Aksi Indonesian Peoples Assembly (IPA) yang terdiri dari 7 orang tersebut membentang spanduk yang bertuliskan sikap kritik mereka terhadap manfaat G20.
Excel Bagaskhara salah satu aktivis yang melakukan aksi diam itu menjelaskan kronologi aksi, sampai terjadinya penghadangan terhadap aksinya tersebut.
"Kami sebetulnya hanya aksi di pinggir jalan, tidak mengganggu trotoar, tidak mengganggu lalu lintas, kami hanya aksi diam di pinggir jalan dengan membentang tiga spanduk yang berisi tentang narasi-narasi kritis kami terhadap G20," jelas Excel.
Dia menjelaskan, aksi yang dilakukannya hanya berlangsung kurang dari 7 menit langsung didatangi orang yang berpakaian sipil, bahkan ada satu peserta aksi yang dipiting (dijeput menggunakan lengan).
El (nama panggilan Excel Bagaskhara) mengaku setelah mereka dipisahkan untuk beberapa saat kemudian dikumpulkan kemabil di Kampus Unud dan langsung dibawa oleh Satpol PP untuk diinterogasi atau diamankan.
Sementara, Ni Kadek Vany Primaliraning, dari LBH Bali yang mendampingi para aktivis yang ditangkap tersebut mengaku sempat ditolak oleh pihak Satpol PP. Perempuan yang akrab disapa Vany itu dimintai KTP dan surat kuasa tertulis. Vani menampik itu dengan mengatakan ini pendampingan hukum yang mana dirinya ditunjuk secara langsung di lokasi kejadian sehingga itu sudah sah secara hukum.
"Memang awalnya sempat terjadi perdebatan panjang karena saya dimintai KTP dan surat kuasa tertulis. Saya sampaikan bahwa saya ditunjuk oleh kawan-kawan (aktivis yang ditangkap) secara langsung dan itu dalam aturan hukum, kuasa lisan itu diperbolehkan karena sah secara hukum," beber Vany.
Dia pun menjelaskan, di pengadilan dan kepolisian pun diperbolehkan kuasa lisan karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang pendampingan hukum. Kepada petugas Satpol PP Bali pun dia sampaikan telah mendapat kuasa lisan secara langsung.
"Jadi kalau saya masih ditolak dengan alasan tidak menunjukan surat kuasa tertulis maka ini jelas sudah melanggar hukum," ucap Vany.
Vany menjelaskan para aktivis itu dituduh mengganggu ketertiban umum sehingga diamankan oleh pihak Satpol PP.
"Tadi diperjelas berkali-kali bahwa mereka ini tertuduh mengganggu ketertiban umum, tapi kan harus dilihat bagaimana ketika orang kritis, ketika orang menyampaikan pendapat bisa dianggap mengganggu ketertiban umum," paparnya.
Jadi, kata dia, ketika orang menyampaikan pendapat dan dianggap mengganggu ketertiban umum,dia menyatakan bahwa ini justru sangat jelas melanggar hukum kebebasan berpendapat.
Sementara Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa dalam rangka kegiatan G20 memang diimbau agar untuk sementara masyarakat tidak melakukan aksi-aksi menyampaikan aspirasi di depan umum.
"Itu memang hak masyarakat, tetapi kami minta dengan sangat untuk tidak melakukan itu, sampai kegiatan G20 selesai. Silakan mau melakukan aksi penyampaian aspirasi setelah G20," kata dia.
Berita Terkait
-
Di Bali, Presiden FIFA Minta Rusia dan Ukraina Gencatan Senjata selama Piala Dunia
-
TPA Suwung Ditutup karena G20, Denpasar Bingung Tempat Buang Sampah, Akhirnya Dibawa ke Sini
-
Penjor KTT G20 Habiskan Dana Miliaran: Ukuran Sedang Rp 2,5 Juta, Penjor Besar Rp 5 Juta
-
Tak Jauh dari Lokasi Pertemuan, Greenpeace Berhasil Gelar Aksi Damai Kreatif di Bali Jelang KTT G20, Begini Pesannya
-
Belum Mulai, KTT G20 di Bali Dinilai 99 Persen Telah Gagal, Ini Alasannya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
PLN Klaim Listrik di Riau Kembali Normal 100 Persen usai Insiden Blackout
-
Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur
-
IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100
-
Contoh Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa yang Menyentuh Hati
-
IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?
-
Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya
-
Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta
-
Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya
-
Mohamed Salah Menangis Tinggalkan Liverpool: Ini Kehidupan Saya
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah