Suara Denpasar – Lanjutan sidang mediasi antara Ambu Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya jalan sidang mediasi dimulai, rupanya Anne Ratna Mustika lebih awal datang duluan. Sementara Dedi Mulyadi belakangan datang. Namun Dedi Mulyadi yang datang tidak menggunakan mobil pribadinya. Dia memilih menaikan ojek.
Sidang mediasi lanjutan baru dimulai sekitar pukul pukul 09.00 wita. Namun sidang mediasi tersebut sangat singkat berjalan hanya lima menit. Hingga antara Bupati Purwakarta dan suaminya yang juga anggota DPR RI keluar langsung dari ruang sidang mediasi.
Hasil dari sidang mediasi lanjutan tersebut ternyata tidak menemukan titik kesepakatan alias buntu. Keduanya nampak saling adu argument mulai dari hal nafkah, masalah ekonomi hingga KDRT psikis.
Anne Ratna Mustika usai sidang mediasi menyebutkan pokok materi gugatan dalam sidang mediasi kali ini dia hadir.
Mempersoalkan kondisi rumah tangganya yang disebut mengalami permasalahan pelik semenjak dia menjadi Bupati Purwakarta.
Bukan hanya itu Anne juga menjelaskan perselisihan yang terjadi antara dirinya dan dedi Mulyadi karena masalah manajemen keuangan di dalam rumah tangga yang dianggap sudah tidak transparan lagi.
Bahkan soal nafkah lahir dan batin kepadanya. Hingga Anne Ratna merasa adanya kekerasan secara verbal atau KDRT secara psikis.
“Itu yang menyebabkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga kami. Sehingga mediasi tadi tidak ada kesepakatan, langsung masuk ke pokok perkara,” beber Anne Ratna yang disarikan dari Suara Cianjur, Rabu kemarin.
Dilain pihak Dedi Mulyadi pun memberikan tanggapan, bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya oleh Anne Ratna Mustika soal gugatan perceraian tersebut tidak seperti itu.
“Saya sebenarnya menghadapi seorang istri yang baik. Menurut saya embu itu adalah istri yang baik. Cuma embu itu sayang terhadap keluarganya, kemudian sangat hormat dan patuh pada gurunya,” ungkap ayah Hyang Sukma Ayu.
“Itu yang menjadi sesuatu barangkali kegelisahan dia antara ketaatan pada guru dan ketaatan pada suami,” sambungnya.
Dedi Mulyadi pun membantah soal dugaan KDRT secara psikis. Dedi Mulyadi menjelaskan secara undang-undang ada ciri seorang istri mengalami KDRT psikis. Anne Ratna tidak kondisi seperti itu. Justri baik-baik saja.
“Anne Ratna tidak murung terus menerus, tidak kehilangan rasa percaya diri dan bisa bisa ambil keputusan,” pungkasnya. ***
Tag
Berita Terkait
-
Lanjutan Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Pakai Mobil Mewah ke Pengadilan, Kang Dedi Mulyadi Naik Ojek On Line
-
Terungkap, Kang Dedi Mulyadi Bayar Rp20 Juta Tiap Bulan untuk Urus Aset Keluarga Anne Ratna
-
Kok Makin Runyam, Dedi Mulyadi Sindir Halus Ambu Anne, Lebih Taat pada Guru Ngaji Ketimbang Suami?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Banyak Pemain Naturalisasi Main di BRI Super League, Arya Sinulingga: Banyak Teori Konspirasi!
-
Jumlah Followers di IG Meledak! STY Minggir Dulu, Hector Souto Idola Baru Indonesia
-
Whip Pink Kembali Terlihat di Apartemen Eca Aura, Padahal Sudah Dibantah
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Alasan Gusti Moeng Dukung PB XIV Hangabehi, Singgung Jadi Permaisuri Harus Memiliki Syarat Khusus
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Dinyatakan Bebas, Melani Bos Mecimapro Langsung Janji Selesaikan Utang Refund Konser DAY6
-
Benarkah Libur Sekolah Ramadhan 2026 Sudah Terbit? Ini Faktanya
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat