- Konflik di Jakarta Barat berawal dari teguran korban D terhadap tetangga MPSC karena kebisingan bermain drum, berujung penganiayaan fisik.
- Polda Metro Jaya sedang mendalami dua laporan saling silang, termasuk dugaan penganiayaan dan ancaman berdasarkan Pasal 448 KUHP Baru.
- Insiden viral di media sosial ini diperburuk dengan adanya dugaan pelaku MPSC sengaja menabrakkan mobil kepada korban D dan suami.
Suara.com - Sebuah insiden yang bermula dari keluhan kebisingan berakhir dengan dugaan penganiayaan dan kini berlanjut ke meja hijau kepolisian.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus viral di Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial D dianiaya setelah menegur tetangganya, MPSC, yang bermain drum dari siang hingga malam hari.
Peristiwa yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial ini menyorot konflik antar tetangga yang berujung kekerasan fisik. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari kedua belah pihak yang kini saling tuding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemicu utama insiden ini adalah suara drum yang dianggap mengganggu oleh korban.
"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan dari korban D, pihak kepolisian bergerak cepat. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat dan korban telah menjalani prosedur medis untuk pembuktian.
"Ini juga telah dilakukan visum et revertum di Rumah Sakit Graha Kedoya. Pemeriksaan diagendakan hari ini bagi para terlapor dan saksi-saksi," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.
Tak Terima, Drummer Lapor Balik dengan Pasal yang Sama
Baca Juga: Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
Uniknya, kasus ini tidak berhenti di satu laporan. Pihak terlapor, MPSC, yang diduga melakukan penganiayaan, ternyata juga membuat laporan balasan ke polisi. Ia melaporkan D dengan tuduhan adanya ancaman.
"Ancaman pengrusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Budi menjelaskan isi laporan dari MPSC.
MPSC melaporkan D dengan pasal yang sama persis, yakni Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.
Menanggapi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini, Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bersikap profesional dan menerima setiap laporan dari warga negara.
"Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," katanya.
Viral di Media Sosial, Ada Dugaan Ditabrak Mobil
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!
-
Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan