- Keterlibatan JPN dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek memicu perdebatan mengenai batasan tanggung jawab hukum pendampingan Kejaksaan.
- Pendampingan JPN bersifat preventif administratif berdasarkan dokumen; bukan jaminan pidana bebas penyimpangan atau "sertifikat bebas korupsi".
- Aspek pidana tetap berlaku jika ditemukan niat jahat atau manipulasi data tidak terungkap dalam analisis yuridis normatif JPN.
Suara.com - Adanya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kekinian memicu perdebatan mengenai batas tanggung jawab hukum.
Opini yang cenderung menempatkan Legal Assistance (LA) sebagai "stempel" bagi potensi penyimpangan dinilai berisiko mengaburkan fungsi fundamental Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pakar hukum dan Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai bahwa kritik yang tendensius tanpa pemahaman mendalam terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan JPN adalah instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan sebuah jaminan absolut yang melampaui fakta-fakta pidana yang mungkin disembunyikan.
"Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis objektif berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan 'sertifikat bebas korupsi' atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum," ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat terkait, Fajar menekankan bahwa keberadaan JPN dalam proses pengadaan tidak boleh disalahartikan sebagai tameng pelindung.
Secara hukum, jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau komitmen bawah meja yang tidak tampak dalam dokumen yang diperiksa JPN, maka aspek pidana tetap berjalan.
Dia menjelaskan, pendampingan Datun tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai muncul narasi yang seolah-olah menyatakan jika ada Jaksa mendampingi, maka proyek tersebut otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum," terang dia.
Baca Juga: Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Fajar juga memberikan edukasi bagi publik agar lebih jeli dalam membedakan antara ranah hukum perdata/administrasi dengan ranah hukum pidana.
Analisis yuridis normatif yang dilakukan Datun sejatinya adalah "pagar" agar hukum ditaati, namun pagar tersebut tidak akan bisa melindungi mereka yang melompati aturan dengan niat jahat.
Menurut dia, menyerang institusi Kejaksaan secara tendensius tanpa melihat batasan kewenangan JPN dinilai hanya akan mencederai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tanggung jawab hukum itu bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan.
"Keberadaan Perja Nomor 7 Tahun 2021 justru mempersempit ruang gelap birokrasi. Namun, JPN bukan dukun yang bisa mengetahui niat tersembunyi seseorang di luar dokumen yang disajikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun narasi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum," tambah Fajar.
Berita Terkait
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik