Suara Denpasar - Pelanggar perpajakan di Bali bisa jadi kini banyak yang waswas.
Sebab, Dirjen Pajak tampaknya serius meminta kejaksaan menangani mereka yang bandel dan tidak memenuhi kewajibannya.
Bahkan, salah satu pelanggar pajak di Bali dituntut tinggi, sampai dua tahun penjara.
Adalah I Ketut Wirawan, S.H., yang kini duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnu Diputera,S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Wirawan ,S.H atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," papar JPU.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan Pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
"Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan, S.H.,. Sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Baca Juga: WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) , sedangkan hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif serta Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda tanggal 22 Nopember 2022 untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara," papar JPU.
Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas dengan alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," tukasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes