Suara Denpasar - Pelanggar perpajakan di Bali bisa jadi kini banyak yang waswas.
Sebab, Dirjen Pajak tampaknya serius meminta kejaksaan menangani mereka yang bandel dan tidak memenuhi kewajibannya.
Bahkan, salah satu pelanggar pajak di Bali dituntut tinggi, sampai dua tahun penjara.
Adalah I Ketut Wirawan, S.H., yang kini duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnu Diputera,S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Wirawan ,S.H atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," papar JPU.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan Pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
"Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan, S.H.,. Sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Baca Juga: WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) , sedangkan hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif serta Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda tanggal 22 Nopember 2022 untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara," papar JPU.
Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas dengan alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," tukasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini
-
Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844
-
"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan
-
Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan