Suara Denpasar - Pelanggar perpajakan di Bali bisa jadi kini banyak yang waswas.
Sebab, Dirjen Pajak tampaknya serius meminta kejaksaan menangani mereka yang bandel dan tidak memenuhi kewajibannya.
Bahkan, salah satu pelanggar pajak di Bali dituntut tinggi, sampai dua tahun penjara.
Adalah I Ketut Wirawan, S.H., yang kini duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnu Diputera,S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Wirawan ,S.H atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," papar JPU.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan Pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
"Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan, S.H.,. Sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Baca Juga: WOW! Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut Tujuh Tahun: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) , sedangkan hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif serta Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda tanggal 22 Nopember 2022 untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara," papar JPU.
Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas dengan alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," tukasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Baim Wong Blak-blakan Bongkar Honor Reza Rahadian dan Asri Welas: Mahal Banget!
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik
-
Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia