Suara Denpasar - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu, mengundang banyak reaksi masyarakat.
Hal tersebut karena banyak pasal-pasal dalam KUHP tersebut sangat ambigu dan sulit ditafsirkan secara logika hukum.
Salah satunya adalah pasal 412 KUHP yang berbunyi 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Terkait hal itu, pengacara kondangan tanah air menyebut pasal tersebut tidak masuk dalam logika hukumnya.
"Halo bagi pasangan kumpul kebo, baik duda atau janda bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan dengan pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi, dan ancaman hukumnya 6 bulan penjara" kata Hotman Paris dikutip Suara Denpasar dari Instagram @niluhdjelantik yang juga dicuplik dari Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, (8/12/2022).
Selanjutnya Hotman mengatakan "kalau yang kumpul kebo itu adalah seorang janda yang kumpul kebo dengan seorang laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan hal itu ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo," ucap pria tajir itu.
Terkait tafsiran pasal 412 KUHP tersebut Hotman Pasir mengaku bingung karena pasangan janda duda yang tidak terikat hubungan perkawinan dengan siapapun bisa dilaporkan dengan tuduhan kumpul kebo oleh anaknya.
"Benar-benar gua nggak ngerti ni Undang-Undang ini, ya gua nggak ngerti. Masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan ke polisi janda single, tidak terikat perkawinan, pasangan kumpul kebo juga single, tapi anak si janda bisa melaporkan ke polisi.
Aduh gimana logika hukumnya pasal ini, udah, gua pusing deh," tutupnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Timnas Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026, Ini Jawaban Erick Thohir
-
Cristiano Ronaldo Buang Muka Ditanya-tanya Soal Lionel Messi
-
Musisi Global Siap Buka Kompetisi Esports World Cup 2026 di Paris
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Kronologi Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang BEM FH UBK Setelah Bertemu Wapres Gibran
-
Pertama dalam 16 Tahun, Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games, Kok Bisa?
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya