/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 06:50 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris (Tangkap layar Instagram @niluhdjelantik)

Suara Denpasar - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu, mengundang banyak reaksi masyarakat.

Hal tersebut karena banyak pasal-pasal dalam KUHP tersebut sangat ambigu dan sulit ditafsirkan secara logika hukum.

Salah satunya adalah pasal 412 KUHP yang berbunyi 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Terkait hal itu, pengacara kondangan tanah air menyebut pasal tersebut tidak masuk dalam logika hukumnya.

"Halo bagi pasangan kumpul kebo, baik duda atau janda bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan dengan pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi, dan ancaman hukumnya 6 bulan penjara" kata Hotman Paris dikutip Suara Denpasar dari Instagram @niluhdjelantik yang juga dicuplik dari Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, (8/12/2022).

Selanjutnya Hotman mengatakan "kalau yang kumpul kebo itu adalah seorang janda yang kumpul kebo dengan seorang laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan hal itu ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo," ucap pria tajir itu.

Terkait tafsiran pasal 412 KUHP tersebut Hotman Pasir mengaku bingung karena pasangan janda duda yang tidak terikat hubungan perkawinan dengan siapapun bisa dilaporkan dengan tuduhan kumpul kebo oleh anaknya.

"Benar-benar gua nggak ngerti ni Undang-Undang ini, ya gua nggak ngerti. Masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan ke polisi janda single, tidak terikat perkawinan, pasangan kumpul kebo juga single, tapi anak si janda bisa melaporkan ke polisi. 

Aduh gimana logika hukumnya pasal ini, udah, gua pusing deh," tutupnya. (Rizal/*)

Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Kritisi Kejagung yang Tetapkan Tersangka Tunggal

Load More