Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bebasnya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai disebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menetapkan tersangka tunggal dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Isak Sattu dari dakwaannya selaku terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai pada Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan mendakwa Isak Sattu, selaku Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Pabung Kodim) 1705/Paniai dengan pertanggungjawaban komando tunggal berimplikasi terhadap tertutupnya pintu untuk mengadili pelaku lain.
"Dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas," kata Haris dalam keterangannya pada Kamis (8/12/2022).
Hal itu juga terbukti dengan putusan majelis hakim yang memutus Isak Sattu bebas dari segala dakwaan.
"Dengan Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks tanggal 8 Desember 2022 yang memutus Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," kata Haris.
Pada saat menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM sedari awal sudah menyebutkan bahwa dalam perkara ini tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, namun lebih dari satu orang. Karenanya kepada Jaksa Agung, Komnas HAM meminta agar memproses pelaku lapangan.
Selain itu, Komnas HAM juga mengkritisi proses peradilan yang berjalan. Berdasarkan pemantauan lembaga hak asasi manusia, proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.
"(Selain itu) proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga, sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri," ungkap Haris.
Baca Juga: Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Haris juga mengatakan, dalam proses peradilan, korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak-haknya.
Namun demikan, Komnas HAM mengapresiasi adanya upaya Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan kritis yang dapat dilihat dari adanya 2 Hakim yang memberikan dissenting opinion.
Komnas HAM pun meberikan sejumlah rekomendasinya, di antaranya meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
Kemudian meminta Jaksa Agung mengambil upaya hukum dengan putusan yang membebaskan Isak Sattu. Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai
-
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Gempa M 7,4 Guncang Rusia, Wilayah Indonesia Aman dari Tsunami
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
Warga Bali Kembali Beraktivitas, PLN Telah Pulihkan Listrik Pascabencana
-
Irjen Kemendagri Monitor Langsung Pelaksanaan Siskamling di Surakarta
-
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
-
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!
-
Mendagri Tito Minta Pemda Gandeng Swasta Demi Tingkatkan PAD