Suara Denpasar - Renato Lammanda, bule Australia yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dagang “Gloria Jeans Coffes”, dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Ditkrimsus Polda Bali ke Kejaksaan.
“Tahap dua sudah dilakukan secara virtual. Barang bukti dilimpahkan langsung penyidik ke kejaksaan sedangkan tersangka tetap berada di Rutan Polda Bali,” papar Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs, Kamis (22/12/2022) siang kemarin.
Seperti diketahui tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), itu diamankan setelah nongol saat sidang praperadilan di PN Denpasar saat menggugat penyidik Polda Bali.
Renato Lammanda alias Mr. Ron adalah pengusaha atau pemilik gerai GJC, Gloria Jeans Coffes yang berlokasi di Legian, Badung.
Ternyata, pemakaian nama GJC, “Gloria Jeans Coffes” tanpa seijin dari GJC HOLDINGS, pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) sebagai pemegang hak Master Franchise atas Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s di Indonesia.
Direktur PT BIJA, Budi Utomo dikonfirmasi, Kamis (22/12) sore menjelaskan, hak master franchise untuk Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s setelah adanya penandatanganan Master Franchise Agreement (MFA) antara diantara PT.BIJA dengan GJC Int, pada tanggal 27 April 2017.
“GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ungkap Budi Utomo.
Lebih lanjut dikatakan, PT BIJA diberikan penawaran oleh GJC INT untuk mengambil teritori ekslusif untuk wilayah Indonesia dengan syarat PT BIJA memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia.
“Pihak PT BIJA kemudian melakukan tracing untuk mencari pihak-pihak yang melakukan pelanggaran merek, khususnya di Bali dan ditemukan ada gerai GJC yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Badung, milik Renato Lammanda,” lanjut Budi utomo.
Baca Juga: Bali Bukan Cuma Pantai Kuta, Ada Pantai Tersembunyi di Leher Pulau, Kamu Pernah ke Sana?
Menurutnya, pihak PT BIJA sudah berupaya menyelesaikan dengan baik pelanggaran merek yang di lakukan Mr. Ron. Diantaranya, mengundang Renato ke Surabaya atas biaya PT BIJA. Setelah tidak ada tanggapan baik dari Renato Lammanda, pihak PT BIJA kemudian mengirimkan somasi, tetapi tidak digubris dan pada tanggal 23 Juni 2022, pihak PT BIJA melapor ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana Merek yaitu dengan tanpa hak menggunaan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Dikatakan Budi Utomo, PT BIJA sudah menawarkan kerjasama kepada Renato Lammanda dengan konpensasi nol rupiah untuk kerjasama pengelolaan francis Coffee Groria Jeans Coffee untuk area Bali.
“Tidak ada itikad baik dari Renato. Toleransi waktu sudah cukup lama, 18 bulan tidak ada kepastian. Akhirnya pihak PT BIJA harus melaporkan ke Polda Bali,” ungkap Budi Utomo.
Tersangka Renato Lammanda oleh Polda Bali sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
Tersangka kemudian melalui penasihat hukumnya, Nyoman Samuel Kuriawan mengajukan praperadilan Polda Bali di PN Denpasar. Sayangnya, dalam sidang putusan,Kamis 15 Desember lalu, hakim tunggal, Hari Suprianto, menolak permohonan praperadilan terkait dengan penetapan Renato Lammanda sebagai tersangka tersebut.
Lucunya, putusan praperadilan seharusnya, Selasa, 13 Desember tetapi hakim Hari Suprianto menunda sidang putusan tersebut. Alasan penundaan, kemunculan Renato Lammanda di ruang sidang, untuk menunjukan bahwa dirinya tidak melarikan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai