Suara Denpasar - Renato Lammanda, bule Australia yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dagang “Gloria Jeans Coffes”, dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Ditkrimsus Polda Bali ke Kejaksaan.
“Tahap dua sudah dilakukan secara virtual. Barang bukti dilimpahkan langsung penyidik ke kejaksaan sedangkan tersangka tetap berada di Rutan Polda Bali,” papar Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs, Kamis (22/12/2022) siang kemarin.
Seperti diketahui tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), itu diamankan setelah nongol saat sidang praperadilan di PN Denpasar saat menggugat penyidik Polda Bali.
Renato Lammanda alias Mr. Ron adalah pengusaha atau pemilik gerai GJC, Gloria Jeans Coffes yang berlokasi di Legian, Badung.
Ternyata, pemakaian nama GJC, “Gloria Jeans Coffes” tanpa seijin dari GJC HOLDINGS, pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) sebagai pemegang hak Master Franchise atas Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s di Indonesia.
Direktur PT BIJA, Budi Utomo dikonfirmasi, Kamis (22/12) sore menjelaskan, hak master franchise untuk Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s setelah adanya penandatanganan Master Franchise Agreement (MFA) antara diantara PT.BIJA dengan GJC Int, pada tanggal 27 April 2017.
“GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ungkap Budi Utomo.
Lebih lanjut dikatakan, PT BIJA diberikan penawaran oleh GJC INT untuk mengambil teritori ekslusif untuk wilayah Indonesia dengan syarat PT BIJA memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia.
“Pihak PT BIJA kemudian melakukan tracing untuk mencari pihak-pihak yang melakukan pelanggaran merek, khususnya di Bali dan ditemukan ada gerai GJC yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Badung, milik Renato Lammanda,” lanjut Budi utomo.
Baca Juga: Bali Bukan Cuma Pantai Kuta, Ada Pantai Tersembunyi di Leher Pulau, Kamu Pernah ke Sana?
Menurutnya, pihak PT BIJA sudah berupaya menyelesaikan dengan baik pelanggaran merek yang di lakukan Mr. Ron. Diantaranya, mengundang Renato ke Surabaya atas biaya PT BIJA. Setelah tidak ada tanggapan baik dari Renato Lammanda, pihak PT BIJA kemudian mengirimkan somasi, tetapi tidak digubris dan pada tanggal 23 Juni 2022, pihak PT BIJA melapor ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana Merek yaitu dengan tanpa hak menggunaan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Dikatakan Budi Utomo, PT BIJA sudah menawarkan kerjasama kepada Renato Lammanda dengan konpensasi nol rupiah untuk kerjasama pengelolaan francis Coffee Groria Jeans Coffee untuk area Bali.
“Tidak ada itikad baik dari Renato. Toleransi waktu sudah cukup lama, 18 bulan tidak ada kepastian. Akhirnya pihak PT BIJA harus melaporkan ke Polda Bali,” ungkap Budi Utomo.
Tersangka Renato Lammanda oleh Polda Bali sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
Tersangka kemudian melalui penasihat hukumnya, Nyoman Samuel Kuriawan mengajukan praperadilan Polda Bali di PN Denpasar. Sayangnya, dalam sidang putusan,Kamis 15 Desember lalu, hakim tunggal, Hari Suprianto, menolak permohonan praperadilan terkait dengan penetapan Renato Lammanda sebagai tersangka tersebut.
Lucunya, putusan praperadilan seharusnya, Selasa, 13 Desember tetapi hakim Hari Suprianto menunda sidang putusan tersebut. Alasan penundaan, kemunculan Renato Lammanda di ruang sidang, untuk menunjukan bahwa dirinya tidak melarikan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil