Suara Denpasar – Nikita Mirzani diputus bebas dari penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). Penyebab majelis hakim PN Serang menghentikan kelanjutan sidang dan membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari penuntutan karena ulah Dito Mahendra sendiri.
Tentu penetapan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani ini sangat mengejutkan. Sebab, proses sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani sebetulnya masih panjang.
Proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi korban juga sedang berjalan. Bahkan, jaksa penuntut umum pun belum mengajukan tuntutan. Belum ada pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Juga belum ada replik maupun duplik bila perlu hingga putusan dari majelis hakim.
Namun, karena ulah Dito Mahendra sendiri yang tidak kooperatif terhadap jalannya proses persidangan, perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pun harus terhenti atau tidak dilanjutkan.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," jelas ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra yang didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.
Tak hanya itu, majelis hakim pun memerintahkan JPU membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan. Selama ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ucap hakim.
Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari tuntutan karena Dito Mahendra selaku saksi pelapor atau korban 4 kali mangkir dari panggilan sidang untuk diperiksa sebagai saksi.
Karena saksi pelapor atau korban tidak hadir, maka sulit membuktikan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Bahkan, majelis hakim menyebut JPU tidak serius dalam memanggil Dito Mahendra untuk hadir di sidang.
Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Memburuk, Tak Bisa Gerakkan Lehernya Karena Penyakit Ini
Mendengar penetapan dari majelis hakim, Nikita Mirzani segera bersujud syukur. Dia menangis histeris.
Kuasa hukum dan petugas kepolisian sampai harus membangunkannya. Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pun memeluk dan mengelus kepala Nikita Mirzani.
"Terima kasih banyak, Pak Hakim," ucap Nikita Mirzani mendatangi meja hakim usai sidang.
Nikita Mirzani masih lemas. Jalannya semoyongan seperti akan pingsan. Sahabatnya, Fitri Salhuteru dan lainnya mendatangi dan menuntunnya untuk duduk di kursi terdakwa. Suasana usai persidangan berubah haru.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 tentang dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian. Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun sehingga Nikita Mirzani ditahan saat pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejari Serang pada 25 Oktober 2022. Nikita Mirzani pun sudah mendekam selama lebih dari 2 bulan di Rutan Kelas IIB Serang. Dia mulai menjalani sidang pada 14 November 2022. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Bebas, Nikita Mirzani Menangis dan Sujud Syukur: Pulang, Aku Pengen Pulang
-
Nikita Mirzani Resmi Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan Majelis Hakim
-
Nikita Mirzani Minta KPK Tanya ke Nindy Ayunda Keberadaan Dito Mahendra
-
Karma Is Real! Nikita Mirzani Senyum Bahagia, Dito Mahendra Diperiksa KPK
-
Ngeri! Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang Mic dan Berkas Dibanting, Sumpahi Dito Mahendra Agar...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
7 Fakta Kebakaran Dua Rumah di Pati, Ternyata Pelakunya Anak Korban
-
Radar Sosial yang Lumpuh: Mengapa Negara Gagal Membaca Isyarat Sunyi YBR?
-
Bukan Soal Talenta, John Herdman Temukan Kegagalan Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
4 Serum Lokal Cysteamine, Solusi Lebih Maksimal Atasi PIH dan Melasma
-
Banyak Drama! 7 Fakta Unik di MotoGP Tes Sepang 2026
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!