Suara.com - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wanda dan anaknya Astract Bona Timoro Enembe rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Saat meninggalkan KPK, keduanya bungkam.
Sebelumnya, kedua saksi itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dan keluar sekitar pukul 16.20 WIB. Keduanya menjalani pemeriksaan kurang lebih enam.
Saat meninggalkan Gedung KPK, keduanya memilih tidak mengeluarkan pernyataan saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan soal kasus yang menjerat Lukas Enembe. Keduanya terus berjalan menghindari awak media.
Sementara itu, sebelum mereka meninggalkan KPK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yulce Wanda dan Astract Bona menolak memberikan kesaksian untuk Lukas Enembe.
"Kemarin sudah disampaikan ya bahwa yang bersangkutan akan menggunakan haknya untuk menolak sebagai saksi untuk tersangka LE, kami persilahkan itu. Dan tentu itu disampaikan dihadapan tim penyidik KPK sehingga dibuat briefing berita acara penolakannya," katanya.
Namun untuk pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka (RL), terduga penyuap Lukas Enembe, tetap dilaksanakan.
"Kan tidak ada hubungan keluarga, sehingga tentu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan dugaan suap," kata Ali.
Lukas Enembe Ditahan
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Sampai Larang Wartawan Masuk, Begini Alasan Gedung DPRD DKI Dijaga Ketat usai Digeledah KPK
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar .Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh