Suara.com - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wanda dan anaknya Astract Bona Timoro Enembe rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Saat meninggalkan KPK, keduanya bungkam.
Sebelumnya, kedua saksi itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dan keluar sekitar pukul 16.20 WIB. Keduanya menjalani pemeriksaan kurang lebih enam.
Saat meninggalkan Gedung KPK, keduanya memilih tidak mengeluarkan pernyataan saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan soal kasus yang menjerat Lukas Enembe. Keduanya terus berjalan menghindari awak media.
Sementara itu, sebelum mereka meninggalkan KPK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yulce Wanda dan Astract Bona menolak memberikan kesaksian untuk Lukas Enembe.
"Kemarin sudah disampaikan ya bahwa yang bersangkutan akan menggunakan haknya untuk menolak sebagai saksi untuk tersangka LE, kami persilahkan itu. Dan tentu itu disampaikan dihadapan tim penyidik KPK sehingga dibuat briefing berita acara penolakannya," katanya.
Namun untuk pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka (RL), terduga penyuap Lukas Enembe, tetap dilaksanakan.
"Kan tidak ada hubungan keluarga, sehingga tentu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan dugaan suap," kata Ali.
Lukas Enembe Ditahan
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Sampai Larang Wartawan Masuk, Begini Alasan Gedung DPRD DKI Dijaga Ketat usai Digeledah KPK
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar .Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026