Suara Denpasar - Disahkannya RKUHP menjadi KUHP pada tanggal 6 Desember 2022, sayangnya masih terdapat pasal-pasal bermasalah dalam KUHP.
Terutama beberapa pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan mengingat dalam negara demokrasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dilindungi.
Lalu bagaimana jadinya wajah demokrasi kedepannya jika pasal-pasal bermasalah masih dipertahankan dalam KUHP?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan dalam masa transisi KUHP sebelum akan diterapkan pada tahun 2026 nanti, pasal-pasal yang ditolak oleh banyak kalangan tersebut dapat diperbaiki.
Seperti pada pasal 218 tentang penyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan/atau wakil presiden di muka umum, pasal 256 tentang pidana demo tanpa pemberitahuan, pasal 188 tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan pasal bermasalah lain.
Menurutnya pasal-pasal tersebut merupakan gagalnya pemerintah dalam melakukan dekolonisasi KUHP.
Hal tersebut disampaikan Erasmus Napitupulu dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali dengan tema 'Menakar Wajah Demokrasi di Bawah KUHP Baru' di Kubu Kopi Renon Denpasar, Kamis, (19/1/2023) malam.
"Jujur saja, saya rasa banyak pasal-pasal yang masih bernada kolonial. Kolonial itu kan bahasa yang ditujukan untuk melakukan penundukan kepada warga negara. Ya pasal penghinaan Presiden, lembaga negara, pasal larangan unjuk rasa, pasal tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila gitu ya.
"Bagi saya itu masih bernada kolonial meskipun pasal-pasal penghinaan itu bentuknya sebagai delik aduan dan hukumannya diperingan tapi menurut saya mestinya pasal-pasal itu sudah tidak ada lagi dalam KUHP," jelas Erasmus Napitupulu.
Baca Juga: Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA: Langsung Deportasi Kalau Overstay
Dia juga mengatakan bahwa boleh saja kalau pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut dianggap untuk melindungi negara maka itu merupakan personifikasi terhadap negara atau negara dianggap diwakili oleh Presiden. Namun menurutnya akan berbeda makna jika pasal tersebut ditujukan kepada perlindungan individu.
"Boleh kalau pidana itu benar-benar mengancam keamanan negara seperti makar, bunuh presiden atau makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah ya boleh personifikasi. Tapi kalau penghinaan kan gak, tujuannya melindungi harkat individu yang mana dia juga delik aduan kalau delik aduan itu kan individu," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut dia juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat mempertimbangkan kembali pasal-pasal bermasalah tersebut dan atau dalam implementasinya pemerintah diminta untuk benar-benar serius.
"Saya merekomendasikan dua hal ke pemerintah dalam masa transisi ini ya. Satu memperbaiki pasal-pasal bermasalah, atau yang kedua ya pastikan pada konteks penegakan hukum saat dalam implementasinya pemerintah harus benar-benar serius. Dan harapannya aparat penegak hukum dapat memahami KUHP dalam implementasinya," pungkasnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
Gen Z Style! 4 Ide OOTD ala Ruka BABYMONSTER dari Y2K sampai Preppy Look
-
Gagal Berhaji Lewat Jalur Belakang, 13 WNI Dicegat Imigrasi di Bandara YIA
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Rayakan 10 Tahun Debut, I.O.I Ungkap Rindu Mendalam di Lagu Baru 'Suddenly'
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Keuntungan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Abroad di Piala AFF, John Herdman Kasih Bocoran