/
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:46 WIB
Dekolonialisasi KUHP, Erasmus Napitupulu: Masih Banyak Pasal-pasal Bernada Kolonial (Tengah: Erasmus Napitupulu, Kiri-kanan: Pengurus Frontier Bali/Rovin Bou)

Suara Denpasar - Disahkannya RKUHP menjadi KUHP pada tanggal 6 Desember 2022, sayangnya masih terdapat pasal-pasal bermasalah dalam KUHP. 

Terutama beberapa pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut tentunya menjadi permasalahan mengingat dalam negara demokrasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dilindungi. 

Lalu bagaimana jadinya wajah demokrasi kedepannya jika pasal-pasal bermasalah masih dipertahankan dalam KUHP?

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan dalam masa transisi KUHP sebelum akan diterapkan pada tahun 2026 nanti, pasal-pasal yang ditolak oleh banyak kalangan tersebut dapat diperbaiki. 

Seperti pada pasal 218 tentang penyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan/atau wakil presiden di muka umum, pasal 256 tentang pidana demo tanpa pemberitahuan, pasal 188 tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan pasal bermasalah lain.  

Menurutnya pasal-pasal tersebut merupakan gagalnya pemerintah dalam melakukan dekolonisasi KUHP.

Hal tersebut disampaikan Erasmus Napitupulu dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali dengan tema 'Menakar Wajah Demokrasi di Bawah KUHP Baru' di Kubu Kopi Renon Denpasar, Kamis, (19/1/2023) malam.

"Jujur saja, saya rasa banyak pasal-pasal yang masih bernada kolonial. Kolonial itu kan bahasa yang ditujukan untuk melakukan penundukan kepada warga negara. Ya pasal penghinaan Presiden, lembaga negara, pasal larangan unjuk rasa, pasal tentang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila gitu ya. 

"Bagi saya itu masih bernada kolonial meskipun pasal-pasal penghinaan itu bentuknya sebagai delik aduan dan hukumannya diperingan tapi menurut saya mestinya pasal-pasal itu sudah tidak ada lagi dalam KUHP," jelas Erasmus Napitupulu.

Baca Juga: Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA: Langsung Deportasi Kalau Overstay

Dia juga mengatakan bahwa boleh saja kalau pasal penghinaan terhadap Presiden tersebut dianggap untuk melindungi negara maka itu merupakan personifikasi terhadap negara atau negara dianggap diwakili oleh Presiden. Namun menurutnya akan berbeda makna jika pasal tersebut ditujukan kepada perlindungan individu.

"Boleh kalau pidana itu benar-benar mengancam keamanan negara seperti makar, bunuh presiden atau makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah ya boleh personifikasi. Tapi kalau penghinaan kan gak, tujuannya melindungi harkat individu yang mana dia juga delik aduan kalau delik aduan itu kan individu," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut dia juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat mempertimbangkan kembali pasal-pasal bermasalah tersebut dan atau dalam implementasinya pemerintah diminta untuk benar-benar serius.

"Saya merekomendasikan dua hal ke pemerintah dalam masa transisi ini ya. Satu memperbaiki pasal-pasal bermasalah, atau yang kedua ya pastikan pada konteks penegakan hukum saat dalam implementasinya pemerintah harus benar-benar serius. Dan harapannya aparat penegak hukum dapat memahami KUHP dalam implementasinya," pungkasnya. (Rizal/*)

Load More