Suara Denpasar – Akhir-akhir ini media di Indonesia sedang ramai mengenai pemberitaan Nikita Mirzani yang menuduh Bunda Corla tidak membayar pajak ke negara Jerman.
Dikarenakan banyak orang yang mengetagnya untuk membahas mengenai sistem perpajakan di Jerman, Ragil Mahardika pun mengungkapkannya melalui TikTok pribadinya yang bernama @ragilmahardika.
Sebelum membahas mengenai pajak, Ragil Mahardika terlebih dahulu mengungkapkan bahwa pembahasan yang dirinya akan sebutkan, ia mengatakan bahwa pembahasannya ini tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan yang beredar di Indonesia saat ini.
“Dunia media sosial lagi riweuh, dan kalian tag aku diberbagai video. Aku tidak mau ikut campur dengan permasalahannya, tapi di video ini akan aku jelaskan tentang sistem perpajakan di Jerman,” ucap Ragil.
Agar semuanya paham, Ragil Mahardika menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Jerman langsung dipotong dari gaji.
“Nah kita yang tinggal di Jerman, bekerja di Jerman, kita semuanya wajib bayar pajak. Kalau kita kerjanya sebagai pegawai atau karyawan kaya di Rumah Sakit atau rumah makan maka pajak kita akan langsung dari gaji kita,” ucap Ragil.
Selanjutnya, Ragil pun menjelaskan mengenai sistem gaji di Jerman dengan menjadikan dirinya sebagai contoh.
“Jadi ada gaji bruto, dipotong asuransi, dipotong pajak dan kita dapatnya gaji neto setiap bulannya. Kaya aku sama Tutta kita sama-sama pegawai maka kita dapat gaji netto itu udah semuanya udah bersih,” tambah Ragil.
Kemudian Ragil mempertanyakan jumlah pajak yang harus dibayar oleh seorang pegawai di Jerman sampai Rp 8 miliar, padahal pajak seorang pegawai tidak mungkin sampai sebesar itu, kecuali pengusaha.
“Seseorang ini usaha apa ya? Ko banyak banget,” tanya ragil.
Ragil pun kemudian membeberkan rincian pajak yang harus dibayar seorang pegawai di Jerman.
“Sebagai contoh nih, bayar pajak di Jerman itu kisarannya sekitar 14 persen sampai 42-45 persen dari apa yang kita dapatkan. Selama pendapatan kita sedikit maka kita bayar pajaknya juga sedikit. Tapi kalau yang kita dapatkan banyak, maka bayar pajaknya semakin banyak,” tutur pria yang tinggal di Jerman itu. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Berani Ceplas-Ceplos, Ternyata ini Informan Nikita Mirzani Mengenai Berita Para Artis
-
Berderai Air Mata, Ini 10 Momen Haru Bunda Corla dan Ruben Onsu yang Lepas Rindu Setelah Lama Tak Bertemu
-
Mumpung di Indonesia, Bunda Corla Tantang Nikita Mirzani Terus Bikin Heboh: Biar Dapat Duit Haram
-
Sempat Ribut di Media Sosial, Ivan Gunawan Kini Sebut Nikita Mirzani Wanita Hebat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan