/
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:58 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri); kuasa hukum Walhi, Adi Sumiarta dan Juli Untung Pramana (kanan atas); dan eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka dan anaknya, Dewa Radhea. (ANTARA/ IST)

Selain itu, terungkap pula, ternyata saham 20 persen yang diberikan ke Perusda Bali ppun seperti saham kosong. Sebab, Perusda Bali tidak pernah menyetor modal awal. Keseluruhan modal dari Padma Energi Indonesia.

Perusda diberikan saham 20 persen dengan perjanjian modal awal itu disetor setelah proyek berjalan dan memiliki deviden. Deviden untuk Perusda Bali ini nantinya akan dipotong untuk membayar utang setoran modal awal.

“Hal tersebut menunjukan fakta bahwa saham yang sebenarnya dimiliki oleh Perusda Bali adalah saham kosong atau saham yang berasal dari utang dengan perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia. Sebegitu miskin kah Pemprov Bali sampai tidak bisa mengeluarkan modal?” kata Wayan Adi Sumiarta.

Di tengah kebohongan itu terungkap, ternyata mencuat fakta lain yang mengejutkan. PT Padma Energi Indonesia yang baru kali ini muncul di tengah proyek LNG di Kawasan mangrove Sidakarya ternyata berkaitan dengan kasus korupsi dengan terpidana eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dan anaknya, I Dewa Gede Radhea.

PT Padma Energi Indonesia adalah anak perusahaan Titis Sampurna. Perusahaan ini adalah pemrakarsa proyek terminal LNG di Celukan Bawang, Buleleng.

Dalam dakwaan jaksa dan putusan pengadilan bahwa Dewa Ketut Puspaka diadili karena menerima uang miliaran rupiah dari PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna dalam pengurusan izin proyek terminal LNG Celukan Bawang.

Jaksa menilai Dewa Puspaka memeras PT Titis Sampurna dan PT Padma Energi Indonesia. Namun, dalam pleidoinya, Dewa Puspaka menyatakan dia tidak memeras, melainkan menerima hadiah alias mendapat gratifikasi dari dua perusahaan pemrakarsa untuk mengurus izin Terminal LNG Celukan Bawang. 

Akan tetapi, proyek ini tidak berjalan karena izinnya tidak terbit. Kemudian kasus ini bergulir di Kejati Bali. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Dewa Puspaka dihukum pidana 8 tahun penjara, sedangkan Dewa Gede Radhea dihukum 4 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur

Load More