Suara Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 januari sebagai ‘Hari Arak Bali’.
Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor : 929/03- I/HK/2022 tentang Penetapan Hari Arak Bali.
Penetapan hari arak bali juga dibarengi dengan penerbitan Surat Perayaan Hari Arak Bali.
Surat Sekretariat Daerah Bali Nomor : B.32.003/82/Sekret/Disperindag tertanggal 19 Januari 2023 tentang “Perayaan Hari Arak Bali”.
Penetapan hari Arak bali oleh Gubernur Wayan koster itu pun akhirnya mendapat penolakan dari Paiketan Krama Bali.
Organisasi resmi dan berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001391.AH.01.07. Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018 menyatakan Menolak Keras “Hari Arak Bali”.
melalui Surat terbuka yang ditandatangani oleh ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. Wayan Jindra, M.Si dan Sekretaris Umum, I Made Perwira Duta, S.S, CHA, tanggal (23/1/2023) memberikan alasan penolakan hari Arak Bali itu.
melalui sebela butir pernyataan, beberapa diantaranya menyebutkan Arak Bali masuk dalam golongan minuman keras beralkohol.
Minuman keras memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan sehingga tidak boleh dianggap sepele dan bisa mengancam nyawa seseorang dan generasi penerus Bali.
Baca Juga: Setelah Keluar dari PSI, Michael Sianipar Resmi Gabung ke Perindo
Dalam surat terbuka itu juga dijelaskan, Kitab Suci Weda melarang minuman keras dan sejenisnya.
“Manu Smerti Bab 11 ayat 151, Manu Smerti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smerti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14 melarang konsumsi alkohol apalagi sampai mengganggu kesadaran/mabuk,” tulisnya dalam butir ke tujuh.
“Kami menilai, penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 adalah sesuatu yang sangat berlebihan karena akan menimbulkan image kurang baik bagi Bali sebagai Pulau Dewata yang masyarakatnya religius selain berdampak buruk bagi kualitas SDM Bali.”
Paiketan Krama Bali tidak ingin hari Arak bali justru disalah artikan sebagai hari mabuk. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Rumah Sakit Internasional di Bali Ditarget Rampung 2023, Peralatan Medis Lebih Canggih, Begini Luas dan Fasilitasnya
-
210 Wisatawan Tiongkok Tiba di Bali, Gubernur Wayan Koster Sambut Langsung di Bandara, Targer 4,5 Juta
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan
-
Mobil Terlaris JanuariJuli 2026: BYD dan Jaecoo Mengudara, Merek Jepang Kian Waspada
-
Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?
-
Jangan Habiskan Long Weekend di Rumah Saja, 8 Film Indonesia Ini Siap Temani Liburanmu!
-
Update Gempa Flores, NTT: 1 Korban Meninggal Dunia di Pelabuhan Laurentius Say Maumere
-
Gubernur NTT: Saya Terima Laporan Korban Gempa Bumi 5 Orang Meninggal