Suara Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 januari sebagai ‘Hari Arak Bali’.
Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor : 929/03- I/HK/2022 tentang Penetapan Hari Arak Bali.
Penetapan hari arak bali juga dibarengi dengan penerbitan Surat Perayaan Hari Arak Bali.
Surat Sekretariat Daerah Bali Nomor : B.32.003/82/Sekret/Disperindag tertanggal 19 Januari 2023 tentang “Perayaan Hari Arak Bali”.
Penetapan hari Arak bali oleh Gubernur Wayan koster itu pun akhirnya mendapat penolakan dari Paiketan Krama Bali.
Organisasi resmi dan berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001391.AH.01.07. Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018 menyatakan Menolak Keras “Hari Arak Bali”.
melalui Surat terbuka yang ditandatangani oleh ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. Wayan Jindra, M.Si dan Sekretaris Umum, I Made Perwira Duta, S.S, CHA, tanggal (23/1/2023) memberikan alasan penolakan hari Arak Bali itu.
melalui sebela butir pernyataan, beberapa diantaranya menyebutkan Arak Bali masuk dalam golongan minuman keras beralkohol.
Minuman keras memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan sehingga tidak boleh dianggap sepele dan bisa mengancam nyawa seseorang dan generasi penerus Bali.
Baca Juga: Setelah Keluar dari PSI, Michael Sianipar Resmi Gabung ke Perindo
Dalam surat terbuka itu juga dijelaskan, Kitab Suci Weda melarang minuman keras dan sejenisnya.
“Manu Smerti Bab 11 ayat 151, Manu Smerti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smerti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14 melarang konsumsi alkohol apalagi sampai mengganggu kesadaran/mabuk,” tulisnya dalam butir ke tujuh.
“Kami menilai, penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 adalah sesuatu yang sangat berlebihan karena akan menimbulkan image kurang baik bagi Bali sebagai Pulau Dewata yang masyarakatnya religius selain berdampak buruk bagi kualitas SDM Bali.”
Paiketan Krama Bali tidak ingin hari Arak bali justru disalah artikan sebagai hari mabuk. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Rumah Sakit Internasional di Bali Ditarget Rampung 2023, Peralatan Medis Lebih Canggih, Begini Luas dan Fasilitasnya
-
210 Wisatawan Tiongkok Tiba di Bali, Gubernur Wayan Koster Sambut Langsung di Bandara, Targer 4,5 Juta
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Culture Shock, Toprak Razgatlioglu Kesulitan Pakai Ban Michelin di MotoGP
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Klarifikasi Isu Cerai, Nia Ramadhani: Anak-Anak Saya Jadi Tahu...
-
The Power of Nature: Cara Sederhana Menghilangkan Stres dengan Kembali ke Alam
-
SF Hariyanto Temui Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Terkait Relokasi TNTN
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
5 Doa Berbuka Puasa yang dapat Kamu Gunakan Selama Ramadan 2026
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas