Suara Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 januari sebagai ‘Hari Arak Bali’.
Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor : 929/03- I/HK/2022 tentang Penetapan Hari Arak Bali.
Penetapan hari arak bali juga dibarengi dengan penerbitan Surat Perayaan Hari Arak Bali.
Surat Sekretariat Daerah Bali Nomor : B.32.003/82/Sekret/Disperindag tertanggal 19 Januari 2023 tentang “Perayaan Hari Arak Bali”.
Penetapan hari Arak bali oleh Gubernur Wayan koster itu pun akhirnya mendapat penolakan dari Paiketan Krama Bali.
Organisasi resmi dan berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001391.AH.01.07. Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018 menyatakan Menolak Keras “Hari Arak Bali”.
melalui Surat terbuka yang ditandatangani oleh ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. Wayan Jindra, M.Si dan Sekretaris Umum, I Made Perwira Duta, S.S, CHA, tanggal (23/1/2023) memberikan alasan penolakan hari Arak Bali itu.
melalui sebela butir pernyataan, beberapa diantaranya menyebutkan Arak Bali masuk dalam golongan minuman keras beralkohol.
Minuman keras memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan sehingga tidak boleh dianggap sepele dan bisa mengancam nyawa seseorang dan generasi penerus Bali.
Baca Juga: Setelah Keluar dari PSI, Michael Sianipar Resmi Gabung ke Perindo
Dalam surat terbuka itu juga dijelaskan, Kitab Suci Weda melarang minuman keras dan sejenisnya.
“Manu Smerti Bab 11 ayat 151, Manu Smerti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smerti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14 melarang konsumsi alkohol apalagi sampai mengganggu kesadaran/mabuk,” tulisnya dalam butir ke tujuh.
“Kami menilai, penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 adalah sesuatu yang sangat berlebihan karena akan menimbulkan image kurang baik bagi Bali sebagai Pulau Dewata yang masyarakatnya religius selain berdampak buruk bagi kualitas SDM Bali.”
Paiketan Krama Bali tidak ingin hari Arak bali justru disalah artikan sebagai hari mabuk. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Rumah Sakit Internasional di Bali Ditarget Rampung 2023, Peralatan Medis Lebih Canggih, Begini Luas dan Fasilitasnya
-
210 Wisatawan Tiongkok Tiba di Bali, Gubernur Wayan Koster Sambut Langsung di Bandara, Targer 4,5 Juta
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
Terkini
-
Dituding Maling Parfum dan Uang Sarwendah, Betrand Peto Yakin Ada Provokator
-
Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando
-
Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bromo dan Kuda-Kudanya: Antara Pariwisata dan Kesejahteraan Hewan
-
Masuk ke Indonesia 2 April 2026, Xiaomi Pamer Skor AnTuTu POCO X8 Pro Series
-
Cari Mobil Bekas Irit? Intip 4 Jagoan dengan Mesin 1500cc dari Suzuki, Toyota, dan Daihatsu
-
11 Tahun Berkarya dan Raih Banyak Penghargaan, MONSTA X Siap Guncang Jakarta
-
Ghost in the Cell: Film Joko Anwar Tembus 86 Negara sebelum Rilis di Indonesia
-
Ramai Isu Harga BBM Naik, Waktunya Ganti Mobil Listrik atau Tetap Pakai Mobil Bensin?