Suara Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 januari sebagai ‘Hari Arak Bali’.
Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor : 929/03- I/HK/2022 tentang Penetapan Hari Arak Bali.
Penetapan hari arak bali juga dibarengi dengan penerbitan Surat Perayaan Hari Arak Bali.
Surat Sekretariat Daerah Bali Nomor : B.32.003/82/Sekret/Disperindag tertanggal 19 Januari 2023 tentang “Perayaan Hari Arak Bali”.
Penetapan hari Arak bali oleh Gubernur Wayan koster itu pun akhirnya mendapat penolakan dari Paiketan Krama Bali.
Organisasi resmi dan berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001391.AH.01.07. Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018 menyatakan Menolak Keras “Hari Arak Bali”.
melalui Surat terbuka yang ditandatangani oleh ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. Wayan Jindra, M.Si dan Sekretaris Umum, I Made Perwira Duta, S.S, CHA, tanggal (23/1/2023) memberikan alasan penolakan hari Arak Bali itu.
melalui sebela butir pernyataan, beberapa diantaranya menyebutkan Arak Bali masuk dalam golongan minuman keras beralkohol.
Minuman keras memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan sehingga tidak boleh dianggap sepele dan bisa mengancam nyawa seseorang dan generasi penerus Bali.
Baca Juga: Setelah Keluar dari PSI, Michael Sianipar Resmi Gabung ke Perindo
Dalam surat terbuka itu juga dijelaskan, Kitab Suci Weda melarang minuman keras dan sejenisnya.
“Manu Smerti Bab 11 ayat 151, Manu Smerti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smerti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14 melarang konsumsi alkohol apalagi sampai mengganggu kesadaran/mabuk,” tulisnya dalam butir ke tujuh.
“Kami menilai, penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 adalah sesuatu yang sangat berlebihan karena akan menimbulkan image kurang baik bagi Bali sebagai Pulau Dewata yang masyarakatnya religius selain berdampak buruk bagi kualitas SDM Bali.”
Paiketan Krama Bali tidak ingin hari Arak bali justru disalah artikan sebagai hari mabuk. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Dibackingi Gubernur Bali, Ternyata Permrakarsa Proyek Terminal LNG di Mangrove Terkait Korupsi Sekda Buleleng
-
Rumah Sakit Internasional di Bali Ditarget Rampung 2023, Peralatan Medis Lebih Canggih, Begini Luas dan Fasilitasnya
-
210 Wisatawan Tiongkok Tiba di Bali, Gubernur Wayan Koster Sambut Langsung di Bandara, Targer 4,5 Juta
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Mitos Bahwa Indonesia Tidak Kekurangan Orang Pintar
-
4 Serum di Indomaret untuk Dark Spot dan Wajah Kusam Mulai Rp20 Ribuan, Lengkap dengan Review
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Jang Ki Ha dan Yoon Ga Yi Resmi Pacaran, Beda Usia 18 Tahun Jadi Sorotan
-
Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela