Suara Denpasar - Publik dibuat geleng-geleng dengan munculnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap NKM.
Sebab, pria yang juga menggarong dana milik bank plat merah di Denpasar itu awalnya versi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dinyatakan sakit.
Untuk diketahui, Juni 2022 penyidik menetapkan dua ORAL dan NKM sebagai tersangka. Setelah itu, Senin, 3 Oktober 2022, setelah berkas perkara hasil penyidikan penyimpangan dana KUR Bank plat merah dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pada saat itu, hanya ORAL yang menjalani tahap dua dan ditahan Penuntut Umum.
Saat itu, Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, tahap dua tersangka NKM belum bisa dilakukan karena tersangka sakit.
Ternyata, Jumat (27/1) ketika dikonfirmasi terkait tahap dua tersangka NKM, Kasi Intel mengatakan, belum.
Ditanya alasan ditundanya tahap dua tersangka NKM, apakah masih sakit atau kabur? Eka Suyantha mengatakan masih dalam pencarian.
Kasi Intel tidak membantah, tersangka NKM saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, tersangka NKM ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Agustus 2022, tahun lalu.
Berarti, ketika tahap dua, awal Oktober 2022 seharusnya tahap dua kedua tersangka. Tetapi NKM tidak bisa dihadirkan, penyidik membuat alasan bahwa tersangka NKM sakit. Sementara Kejari Denpasar sudah menetapkan NKM sebagai orang yang dicari.
Tersangka NKM dan terdakwa ORAL, saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit fiktif kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 yakni mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur.
Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh NKM dan ORAL menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS.
Setelah itu, pada saat pencairan kredit, NKM dan ORAL mengantar debitur. KUR yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua.
Aksi NKM dan ORAL berhasil menguras dana KUR Bank BRI, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya dijerat dengan Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement