"Sebab di satu sisi dokumen perjanjian kerjasama yang serupa terlebih menyoal masalah energi dan kelistrikan justru terbuka dan bisa diakses oleh publik, contohnya dokumen Perjanjian Gubernur Bali dan PLN," terangnya.
Pria asal Denpasar ini mengatakan, hingga kini kedua dokumen tersebut juga tidak diserahkan kepada majelis hakim. Padahal majelis hakim telah berulang kali memerintahkan pihak DKLH Bali untuk menyerahkan dokumen tersebut untuk dicermati lebih dalam.
"Ini sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap persidangan sebab tak mengindahkan perintah majelis komisioner," papar dia.
Sekadar diketahui, proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya ternyata kelanjutan dari Terminal LNG di Celukan Bawang.
Ini terungkap setelah pihak kuasa hukum PT Dewata Energi Bersih dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Bali mengungkapkan bahwa pemegang saham mayoritas perusahaan ini adalah PT Padma Energi Indonesia, yang merupakan anak perusahaan PT Titis Sampurna.
PT Padma mengklaim memiliki 80 persen saham. Sisanya yang 20 persen milik Perusda Bali (BUMD milik Pemprov Bali). Namun, Perusda tidak menyetor uang, alias seperti saham kosong. Nanti, Perusda Bali akan menyetor saham melalui pemotongan deviden bila perusahaan ini memiliki laba.
Yang mengejutkan, PT Padma dan PT Titis Sampurna adalah perusahaan yang menginisiasi Terminal LNG di Celukan Bawang, Buleleng. Proyek ini tidak berjalan karena izinnya tidak terbit.
Padahal, PT Padma dan PT Titis Sampurna sudah memberi uang miliaran rupiah kepada Sekda Buleleng saat itu, Dewa Puspaka untuk membantu proses pengurusan izin Terminal LNG Celukan Bawang.
Setelah gagal membangun Terminal LNG Celukan Bawang, Dewa Puspaka akhirnya diseret aparat dari Kejati Bali karena menerima uang miliaran dari PT Padma dan PT Titis Sampurna.
Baca Juga: Melunak, UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Perubahan Blok Terkait Terminal LNG
Dalam putusan pengadilan, Dewa Puspaka malah dikenakan pemerasan. Padahal, dalam pleidoinya, Dewa Puspaka mengaku dia hanya menerima hadiah dari dua perusahaan itu untuk urus izin.
Sedangkan pihak PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna sampai saat ini masih aman, belum dijadikan tersangka penyuapan atau gratifikasi terhadap penyelengara negara. Padahal Dewa Puspaka sudah divonis 8 tahun penjara, dan anaknya, Dewa Radhea divonis 4 tahun penjara.
Gagal dibangun Terminal LNG di Celukan Bawang, ternyata PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna ini merapat ke Pemprov Bali dan bekerja sama untuk menguasai mangrove Sidakarta dalam pembangunan Terminal LNG di hutan bakau tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Misterius, Studi Kelayakan Terminal LNG di Pesisir Sanur
-
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
-
Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur
-
Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove
-
Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
30 Contoh Undangan Syawalan dan Halal Bihalal: Gratis dan Bisa Langsung Edit
-
7 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Performa Kencang, Cocok buat Upgrade Setelah Lebaran
-
5 Efek Samping Makanan Bersantan untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diwaspadai
-
Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram
-
Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak
-
Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis
-
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal
-
Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Simpan Nomor Panggilan Polri 110 Sekarang Juga!