/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:45 WIB
Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Paling Ringan Dibanding Ferdy Sambo cs karena Dimaafkan Keluarga Yosua (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Suara Denpasar - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer  divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Dia mendapat vonis paling ringan karena mendapat maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Bharada Richard Eliezer adalah eksekutor penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua. Penembakan itu atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hakim Wahyu menjelaskan, dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim menimbang hal memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.

Yang memberatkan, Richard dan Yosua sebetulnya akrab. Namun, hubungan yang akrab dengan korban itu tidak dihargai oleh terdakwa, hingga mau disuruh Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tandas hakim.

Walau sebagai eksekutor, majelis hakim mengemukaan banyak hal meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer. Yakni, Richard telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut. Yakni dia menjadi justice collaborator yang mengungkap fakta sesungguhnya dari kematian Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui, Bharada Richard lah yang akhirnya buka suara, hingga skenario rapat yang dibuat Ferdy Sambo akhirnya terbongkar. Dari skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hingga tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," terang hakim.

Baca Juga: Saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Irjen Krishna Murti Nyentil Lagi? Kini Bicara Kekuasaan

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai, terdakw Richard bersikap sopan dalam persidangan, juga belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa Richard juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Terdakwa Richard juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim menutup hal meringankan dari Richard.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan untuk Richard memang sangat ringan. Sebab, JPU sebelumnya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Bahkan, dibandingkan pelaku lain, Richard mendapat vonis super ringan. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati. Putri Candrawahi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf berupaa 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Padahal, tuntutan untuk Ferdy Sambo hanya seumur hidup, kemudian Putri, Kuat, dan Ricky masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo terbukti juga melakukan perbuatan yang mengakibatnya sistem informasi terganggu, yakni pembuangan hingga perusakan CCTV di TKP pascapenembakan di Duren Tiga. (*)

Load More