Suara Denpasar – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip dari Antara.
Pasca putusan hakim, banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib kedepan dari Richard Eliezer. Mengingat, usianya yang masih cukup muda.
Bagaimana Peluang Richard Eliezer Kembali ke Kepolisian?
Dilansir dari suara.com, meski hanya divonis kurungan 1 tahun enam bulan, peluang Richard Eliezer peluang untuk kembali mengenakan korps Bhayangkara relatif 0, alias tidak memiliki peluang.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan kondisi yang dialami Richard merupakan bagian dari resiko seorang bawahan yang menuruti perintah atasan. Sehingga nyaris tidak ada peluang Richard untuk kembali menjadi polisi.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Bologna Makin Benamkan Sampdoria di Zona Degradasi
Bambang justru mengingatkan para personil kepolisian untuk dapat menjadikan pengalaman Richard sebagai pembelajaran. Terlebih jika perintah untuk menembak sesama rekan polisi seperti yang dialami Richard.
Ia mendorong agar anggota kepolisian lebih patuh pada aturan, bukan pada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Tentu hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.
Sehingga ia pun meminta Richard untuk lapang dada dan legowo menerima putusan dari majelis hakim.
Bambang mengungkapkan dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada Ferdy Sambo selaku atasannya dengan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
“Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun,”tandasnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026