Suara Denpasar – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip dari Antara.
Pasca putusan hakim, banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib kedepan dari Richard Eliezer. Mengingat, usianya yang masih cukup muda.
Bagaimana Peluang Richard Eliezer Kembali ke Kepolisian?
Dilansir dari suara.com, meski hanya divonis kurungan 1 tahun enam bulan, peluang Richard Eliezer peluang untuk kembali mengenakan korps Bhayangkara relatif 0, alias tidak memiliki peluang.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan kondisi yang dialami Richard merupakan bagian dari resiko seorang bawahan yang menuruti perintah atasan. Sehingga nyaris tidak ada peluang Richard untuk kembali menjadi polisi.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Bologna Makin Benamkan Sampdoria di Zona Degradasi
Bambang justru mengingatkan para personil kepolisian untuk dapat menjadikan pengalaman Richard sebagai pembelajaran. Terlebih jika perintah untuk menembak sesama rekan polisi seperti yang dialami Richard.
Ia mendorong agar anggota kepolisian lebih patuh pada aturan, bukan pada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Tentu hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.
Sehingga ia pun meminta Richard untuk lapang dada dan legowo menerima putusan dari majelis hakim.
Bambang mengungkapkan dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada Ferdy Sambo selaku atasannya dengan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Brad Arnold, Vokalis dan Pendiri 3 Doors Down Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Misteri Gema dari Peti Mati
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
Hasil Lengkap dan Update Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kokoh, MU Terus Mengintai
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa