Suara Denpasar – Puasa tidak hanya dilakukan di bulan Ramadhan, tetapi juga dapat dilakukan di hari-hari biasa. Puasa merupakan perbuatan menahan nafsu yang dimulai dari terbitnya matahari sampai tenggelamnya matahari dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Memang, tidak semua puasa diwajibkan, ada juga puasa sunnah yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Meski begitu, puasa di bulan Ramadhan adalah puasa wajib yang dilakukan oleh muslim dan muslimah di seluruh dunia.
Secara hukum, agama islam memiliki empat macam puasa yang berbeda, antara lain puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh, dan puasa haram. Tata cara pelaksanaan puasa sunah secara umum sama dengan puasa wajib. Namun perbedaannya diawali dengan membaca niat karena Allah SWT yang dimulai sebelum fajar atau setelahnya sampai tengah hari selama belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Mengutip dari Suara.com, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat dalam kajian Tarjih yang diselenggarakan di Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengatakan beberapa puasa yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
Puasa sunnah yang masru’ atau disyariatkan, antara lain puasa Daud, puasa Senin dan Kamis, puasa di Bulan Sya'ban, puasa Bulan Rajab, puasa Tasu'a dan Asyura (Muharram), puasa enam hari di bulan Syawal, dan puasa di hari Arafah (10 Dzulhijjah).
Syamsul juga mengatakan puasa sunnah dapat menjadi perisai dari api neraka, para malaikat akan bershalawat atas orang yang berpuasa, dan terhapusnya dosa-dosa dimasa lalu maupun sekarang.
Dilansir Suara.com meskipun, puasa dapat mendatangkan banyak pahala. Namun, ada beberapa puasa yang tidak disyariatkan (ghair masyru’), di antaranya yaitu.
1. Puasa Sepanjang Masa (Shaum ad-Dahr)
2. Puasa dengan cara menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa melakukan buka (wishal)
3. Puasa pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
4. Puasa pada Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13, Dzulhijjah)
5. Puasa mendahului Puasa Ramadhan sehari atau dua hari sebelumnya
6. Puasa Khusus di hari Jum’at (Kecuali terdapat puasa sebelum atau sesudahnya).
Puasa di waktu tersebut justru berdosa bagi yang menjalankanya. Ada baiknya kita haru berhati-hati dan mengerjakan ibadah dan memahami hukum syariat terlebih dahulu, agar segala sesuatunya sesuai dengan perintah Allah SWT. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan