/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:00 WIB
Hakim Dilaporkan, Partai Prima: KY Tidak Bisa Mengutak-atik Perkara (Twitter @Mangapul766HI)

Suara Denpasar - Polemik yang terjadi tak kala setelah keluarnya surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus yang bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst, tak kunjung usai.

Terbaru Kongres Pemuda Indonesia berencana melayangkan laporan ke hakim yang telah mengambulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Kamis (2/3/2023).

Dalam pernyataannya yang dikutip dari suara.com ketua Kongres Pemuda Indonesia menilai PN Jakpus, telah membuat keputusan yang keliru.

"Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu," katanya.

Dia berpendapat kalau yang berwenang untuk pemilu adalah Bawaslu, bukan Pengadilan Negeri.

Dalam memberikan laporan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Kongres Pemuda Indonesia akan membawa amar putusan, Undang-undang Pemilu serta peraturan yang lain sebagai bukti.

Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang menjadi penggugat yang memenangkan gugatannya merespon melalui Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima, Mangapul Silalahi.

"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat diperiksa)," kata Mangapul di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa KY hanya bisa memeriksa perilaku dari hakim, tapi tidak bisa mengganggu-gugat perkara yang sudah disidangkan.

Baca Juga: Terseret Kontroversi Gitasav, Cinta Laura Bantah Pernah Bilang Ingin Childfree

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tuturnya.

Menurut dia apa yang akan dilakukan KY adalah produk demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998.

"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun 98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, irah-irah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, biar ndak salah dia, jadi nggak ada urusannya," pungkasnya. (*/Ana AP)

Load More