Suara Denpasar - Setelah menetapkan tiga pejabat Rektorat di kampus Universitas Udayana (Unud) menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengeluarkan perintah cekal atau cegah tangkal bagi ketiganya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah NPS, IKB, dan IMY.
Terkait masuknya tiga tersangka itu dalam daftar cekal dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Dia mengatakan, terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.
Pihaknya memang melakukan pencegahan kepada ketiganya untuk ke luar negeri.
"Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Universitas Udayana yang dilakukan tim penyidik Kejaksan Tinggi Bali.
Yaitu telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka sdr. DR. NPS, ST., MT; tersangka sdr. IKB, S.Kom., M.Si. dan tersangka sdr. sdr. IMY, ST," terangnya, Selasa 7 Maret 2023.
Keputusan cekal terhadap tiga tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar itu berlaku selama enam bulan sejak tanggal 28 Februari 2023.
"Dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri. Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-faktaatau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," paparnya.
Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
Baca Juga: Waduh, Prof. Antara Ternyata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020
"Penyidik juga menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara," tukasnya.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu