Suara Denpasar - Setelah menetapkan tiga pejabat Rektorat di kampus Universitas Udayana (Unud) menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengeluarkan perintah cekal atau cegah tangkal bagi ketiganya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah NPS, IKB, dan IMY.
Terkait masuknya tiga tersangka itu dalam daftar cekal dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Dia mengatakan, terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.
Pihaknya memang melakukan pencegahan kepada ketiganya untuk ke luar negeri.
"Perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Universitas Udayana yang dilakukan tim penyidik Kejaksan Tinggi Bali.
Yaitu telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka sdr. DR. NPS, ST., MT; tersangka sdr. IKB, S.Kom., M.Si. dan tersangka sdr. sdr. IMY, ST," terangnya, Selasa 7 Maret 2023.
Keputusan cekal terhadap tiga tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar itu berlaku selama enam bulan sejak tanggal 28 Februari 2023.
"Dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri. Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-faktaatau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," paparnya.
Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
Baca Juga: Waduh, Prof. Antara Ternyata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020
"Penyidik juga menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara," tukasnya.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menelusuri Lorong Gelap Larung: Dari Hasrat hingga Sejarah yang Berdarah
-
Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda
-
Hadiah Juara 3 Kali Lebih Besar dari Piala AFF, Timnas Indonesia Wajib Incar Trofi FIFA ASEAN Cup
-
Di Balik Thanksgiving Berdarah: Misteri Kelam Keluarga Sam Holland
-
Casemiro Nilai Michael Carrick Layak Jadi Pelatih Permanen Manchester United
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
AS Monaco Ingin Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat