/
Senin, 13 Maret 2023 | 17:54 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU saat keluar dari ruang penyidik Kejati Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Wajahnya terlihat lelah. Diusianya yang sudah tidak muda lagi. Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, berusaha terlihat tabah.

Senin sore, 13 Maret 2023, dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan dalam status sebagai saksi atas tiga tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.

Kata Prof. Antara dirinya diberondong puluhan pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. "Saya dikasi 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua," katanya kepada wartawan usai menjadi saksi di Gedung Kejati Bali, Renon, Denpasar. Pada kesempatan itu, penyidik juga sudah menyampaikan statusnya sebagai tersangka.

"Pada prinsipnya kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya (sebagai tersangka)," jelasnya. "Tadi (jaksa) sudah menyerahkan tadi. Kita konsultasi dengan teman-teman konsultan hukum," terangnya.

Seperti diketahui, Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud lewat jalur mandiri. Di mana tiga pejabat rektorat sudah menjadi tersangka. Yakni dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.

Dia juga membela tiga pejabat Rektorat Unud yang menjadi tersangka itu sudah menjalankan tugas sesuai aturan.

Seperti regulasi dari Kemenristekdikti maupun PMK. "(Unud juga menerapkan terkait SPI) Sistem tidak menentukan kelulusan, yang paling penting tidak mengalir ke pihak. (Dana SPI) Mengalir ke kas negara dan bisa kami buktikan," tukasnya. ***

Load More