Suara.com - Rektor Universitas Udaya Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Praktik korupsi diduga dilakukan pada dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diselidiki.
"Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Agus, Senin (13/3/2023).
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.Tiga orang yang dimaksud berinisial IKB, IMY, dan NPS
Agus mengungkapkan kalau tim penyidik pidsus Kejati Bali bakal terus mendalami fakta-fakta, modus serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hati-hati Pak Jokowi, Ada Peluang Besar Jadi The Next Muhyiddin Malaysia Setelah Lengser
-
BREAKING NEWS Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI
-
BREAKINGNEWS: Rektor Unud Prof. Antara Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
-
Deadline Pejabat Sampaikan LHKPN Akhir Bulan Maret 2023 Tapi Puluhan Pejabat Pemkot Pekanbaru Masih 'Tenang'
-
Eks Kades Meranti yang Viral Pamer Uang sambil Tiduran Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka