Suara Denpasar - Kabar menghebohkan datang dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan itu dikabarkan telah mendapat vonis hukuman seumur hidup.
Narasi berita tersebut juga mengabarkan bahwa vonis hukuman tersebut disebabkan oleh korupsi besar yang dilakukannya.
Kabar tersebut diunggah dan disebarkan oleh channel YouTube PEJUANG MUDA, dilansir Suara Denpasar pada Senin, (13/3/2023).
Berita itu diunggah dalam bentuk video berjudul 'VIRAL HARI INI - SRI MULYANI BERNASIB TRAGIS SEUMUR HIDUP'.
Selain itu, pada bagian gambar utama video juga tertulis 'Viral News!! BARESKRIM VONIS SRI MULYANI, KORUPSI BESARNYA SEBABKAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP'.
Video itu diunggah dengan durasi 8 menit 10 detik, baru saja diunggah 5 jam lalu, hari ini, tepatnya pada Senin, (13/3/2023), video itu sudah ditonton 1,1 ribu kali.
Berikut ini link video tersebut:
https://youtu.be/eDSGpOF8MFY
Lantas apakah berita yang disebarkan itu merupakan fakta? Atau hoax? Tim Suara Denpasar melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi fakta.
CEK FAKTA
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Gak Mau Mandi Selama Dipenjara, Aditya Zoni Jawab Begini
Setelah ditelusuri, video itu sama sekali tidak menjelaskan atau menunjukkan bukti bahwa Sri Mulyani divonis hukuman seumur hidup atas kasus korupsi besar.
Narator dalam video itu hanya menjelaskan isu surat pengaduan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat pajak.
Dugaan itu disampaikan oleh pegawai pajak yang menyampaikan surat aduan, sang narator menjelaskan isu tentang surat tersebut.
"Surat itu merupakan surat pengaduan pegawai pajak yang bocor hingga ke sosial media," ujar sang narator.
"Suratnya ini terkait aduan dugaan adanya atas tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kemenkeu," ujar sang narator.
Sama sekali tidak dijelaskan atau dibuktikan berita tentang Sri Mulyani yang divonis hukuman mati atau bernasib tragis sebagaimana judul berita yang ia cantumkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
Epstein Files Ungkap Investasi Bitcoin Jefrey Sejak Belasan Tahun Lalu, Elite Global Visioner?
-
Anti-Mainstream! 6 Ide Makanan Manis untuk Hadiah Valentine Selain Cokelat
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
5 Bantal Empuk Ala Hotel Versi Low Budget, Bikin Tidur Nyenyak Berkualitas
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
CEK FAKTA: Jokowi Sebut GibranKaesang Calon Presiden-Wapres 2029, Benarkah?
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta