/
Senin, 13 Maret 2023 | 18:03 WIB
Rektorat Unud

Suara Denpasar - Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara tercatat memiliki harta sebesar Rp 6.129.540.000 (Rp 6,12 miliar) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2021, selebihnya belum dilaporkan.

Sebagian harta tahun 2021 tersebut berupa tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan itu berada di Kabupaten Badung seluas 1.500 meter persegi dan bangunan di Denpasar seluas 186 meter persegi. 

Aset lainnya adalah mobil Honda Accord Sedan 2008, motor Honda Vario 2015, motor Honda Scoopy 2014, motor Honda PCX tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner 2020 dengan total Rp 702.540.000.

Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. 

Tidak main-main nilai dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar yaitu senilai 105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari 3 tersangka sebelumnya yaitu IKB, IMY, dan NPS. 

"Bahwa setelah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik Kejati Bali kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu saudara Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara," katanya, Senin (13/3/2023).

Nyoman Gde Antara dijadikan tersangka oleh Kejati Bali dengan sangkaan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu Putu Agus Eka Sabana mengatakan Rektor Unud tersebut dijadikan tersangka setelah penyidik Kejati Bali memperoleh bukti yang cukup.

Baca Juga: 6 Fakta 52 Siswi SMP di Bengkulu Nekat Sayat Tangan, Diduga Masalah Keluarga

"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli serta alat bukti petunjuk tersangka Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022," imbuh Putu Agus Eka Sabana. (Rizal/*)

Load More