Suara Denpasar – Kejelasan mengenai CPNS 2023 mulai ada titik terang setelah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran No. B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Dalam surat edaran itu berisi usulan kebutuhan aparatur sipil negara tahun 2023. Namun, dalam sudaran edaran tersebut, formasi CPNS hanya ada pada instansi pusat. Sementera, pemerintah daerah tidak jelas dapat mengusulkan CPNS atau hanya PPPK saja.
Lalu, apa saja ketentuan CPNS 2023 yang ada dalam surat tersebut? berikut ulasannya seperti yang dirangkum dari suara.com
Pada poin pertama yang merujuk pada instansi pusat, ada 4 ketentuan yang berhubungan dengan CPNS, yaitu:
1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebuthan CPNS dan PPPK.
2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta tenaga dosen;
3. Usulan kebutuhan CPNS Untuk jabatan pelaksana berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 tahun 2022 dan keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 tahun 2022.
4. Usulan tenaga dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merujuk pada kebutuhan dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
5. Usulan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. Syaratnya kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Lowongan CPNS 2023 yang Jadi Formasi Prioritas Tahun Ini
Semetara itu, pada poin kedua tentang instansi daerah tidak disebutkan CPNS dan hanya menyebutkan PPPK. Adapun poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah.
1. Usulan PPPK difokuskan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, di unit kerja daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
2. Diutamakan bagi unit atau satuan kerja yang tidak mendapatkan tambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN tahun 2022.
3. Usulan harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina.
4. Kebutuhan untuk menambah guru harus berdasarkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudaaan, Riset, dan Teknologi.
5. Penambahan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk pada data dari kementerian kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Juventus Panik Gagal Datangkan Striker Baru? Fokus Bianconeri Bukan Scudetto
-
Anak Muda Wajib Tahu! 5 Tips Investasi Emas Jaminan Masa Depan Berkelas
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 102 tentang Kultur Jaringan
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
5 Rekomendasi Setrika Uap yang Praktis Atasi Baju Kusut Tanpa Papan Setrika
-
Teduh di Musim Hujan tapi Harga Sekelas Aerox, Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus
-
Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah tapi Bonus Jadi Tanda Tanya Besar, Kok Bisa?
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
Indosat Ooredoo Hutchison Tancap Gas di 2026: Laba Bersih Melonjak Berkat Strategi AI
-
Lebih Murah dari Redmi Note 15 Pro 5G, 2 HP Rp4 Jutaan dengan Performa Ngebut