Suara Denpasar – Perseteruan antara dua musisi Indonesia, Ahmad Dhani dengan Once Mekel kian meruncing. Bahkan kuasa hukum Once Mekel, Panji Prasetyo menyebut Ahmad Dhani tak paham dengan UU Hak Cipta.
Dilansir dari Antara, perseteruan dua musisi ini bermula dari Ahmad Dhani mengultimatum Once Mekel untuk tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa19. Larangan tersebut dilontarkan Ahmad Dhani dalam sebuah pernyataan dengan disertai ancaman pidana dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut memuat, pidana tiga hingga empat tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1 Miliar.
Panji menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta, mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan ekonomi.
Sementara dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer), hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalty atas performing rights kepada Lembaga managemen kolektif negara (LMKN).
“Jika performer telah mendapat lisensi dari dari pihak penyelenggara atau EO dan telah membayarkan royalty ke LMKN, ya performer tidak dapat disebut melanggar terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta,” jelas Panji seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/4/2023). (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Kecewa dengan Ahmad Dhani soal Royalti, Once Mekel Sakit Hati Anaknya Ikut Terseret, 'Saya Terus Terang...'
-
Ahmad Dhani Layangkan Somasi, Once Mekel Buka Pintu Diskusi, 'Ditampilkan di Media'
-
Buntut Panjang Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel, Kuasa Hukum Saling Serang
-
Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel Makin Melebar, Anji Angkat Bicara
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo