Suara Denpasar – Perseteruan antara dua musisi Indonesia, Ahmad Dhani dengan Once Mekel kian meruncing. Bahkan kuasa hukum Once Mekel, Panji Prasetyo menyebut Ahmad Dhani tak paham dengan UU Hak Cipta.
Dilansir dari Antara, perseteruan dua musisi ini bermula dari Ahmad Dhani mengultimatum Once Mekel untuk tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa19. Larangan tersebut dilontarkan Ahmad Dhani dalam sebuah pernyataan dengan disertai ancaman pidana dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut memuat, pidana tiga hingga empat tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1 Miliar.
Panji menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta, mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan ekonomi.
Sementara dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer), hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalty atas performing rights kepada Lembaga managemen kolektif negara (LMKN).
“Jika performer telah mendapat lisensi dari dari pihak penyelenggara atau EO dan telah membayarkan royalty ke LMKN, ya performer tidak dapat disebut melanggar terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta,” jelas Panji seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/4/2023). (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Kecewa dengan Ahmad Dhani soal Royalti, Once Mekel Sakit Hati Anaknya Ikut Terseret, 'Saya Terus Terang...'
-
Ahmad Dhani Layangkan Somasi, Once Mekel Buka Pintu Diskusi, 'Ditampilkan di Media'
-
Buntut Panjang Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel, Kuasa Hukum Saling Serang
-
Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel Makin Melebar, Anji Angkat Bicara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Makin Serius, Sony Umumkan Update Film Legend of Zelda dan Helldivers
-
3 Skincare Wajib Usia 20-an agar Kulit Tetap Sehat, Cerah, dan Awet Muda
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Menyusuri Jalur TeleSamosir: Wisata Edukasi Geologi di Jantung Kaldera Toba
-
KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo