Suara Denpasar - Mario Dandy merupakan seorang tersangka kasus penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik akhir-akhir ini. Korban dari kasus penganiayaan tersebut adalah David Ozora, yang merupakan putra dari salah satu petinggi di PBNU.
Melansir dari Antara, diketahui Mario Dandy pada saat melakukan aksinya, ada beberapa temannya yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut, salah satunya adalah wanita berinisial AG. Saat ini proses hukum masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Namun kini beredar narasi bahwa Mario Dandy beserta teman wanitanya AG mendapat tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Agung RI. Narasi tersebut diedarkan oleh akun youtube GARUDA NEWS dengan judul :
“Kejagung akhirnya turun tangan perintahkan JPU tuntut Mario dan Agnes divonis mati”.
Video berdurasi 8 menit tersebut diunggah pada 20 Maret 2023. Video tersebut dapat dilihat di link ini.
https://www.youtube.com/watch?v=TlgfpUAA7So
Hingga kini video tersebut telah mendapat penayangan sebanyak 2.878 kali. Lalu benarkah narasi tersebut?
CEK FAKTA
Berdasarkan Penelusuran yang telah dilakukan, narasi yang telah diedarkan oleh pengunggah video tersebut yang menyebutkan bahwa kejagung memerintahkan kepada JPU untuk menuntut hukuman mati terhadap Mario Dandy dan AG adalah fakta yang tidak benar. Isi video tersebut tidak selaras dengan judul videonya.
Baca Juga: Cocok untuk Ramadhan, Ini 7 Fitur Favorit di NU Online Super App
Diketahui video tersebut berdurasi 8.05 menit yang hanya menjelaskan bahwa tidak adanya restoratif justice untuk tersangka Mario Dandy.
Kesimpulan
Klaim yang dinyatakan oleh pengunggah video bahwa Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk mentuntut hukuman mati terhadap Mario Dandy dan AG adalah salah. Hal ini terlihat dari Judul dan isi video yang ternyata berbeda. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bawa Mobil Listrik Buat Mudik? Ini 3 Titik SPKLU 'Hidden Gem' di Trans Jawa Bebas Antre
-
Kapan Mulai Qunut Tarawih 2026? Ini Bacaan Doa dan Panduan Lengkap Pelaksanaannya
-
Sarimbitan: Seni Menyamarkan Cicilan di Balik Baju Kembaran
-
KPK Bantah Keras Klaim Fadia A Rafiq: Bantahan Gubernur Luthfi dan Fakta Penangkapan di Semarang
-
Sandara Park Bantah Tudingan Pakai Narkoba, Sebut Kondisi Park Bom Mengkhawatirkan
-
2 Pemain Timnas Indonesia Jadi Termahal di Liga 1, Salah Satunya Kalahkan Eks PSG
-
5 Motor Matic Ciamik untuk Mudik: Biar Dikira Sukses di Perantauan
-
Semen Padang FC Wajib Menang Lawan PSIM, Malam Ini Laga Hidup Mati Kabau Sirah
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
Semen Gresik Apresiasi Tukang Bangunan, Program Tukang Hebat Berhadiah Utama Tiga Unit Motor Matic