/
Rabu, 05 April 2023 | 21:05 WIB
LBH Bali Merespon Pernyataan Polisi Tentang Tidak Ada Pembiaran Ormas Menyerang Mahasiswa Papua

Dalam hal ini dinilai dapat terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, kepolisian tetap berkewajiban mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dengan memberikan saran/catatan pengalihan waktu dan tempat.

"YLBHI – LBH Bali kembali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Penghalang-halangan penyampaian pendapat di muka umum dan kekerasan yang terjadi di dalamnya merupakan pelanggaran HAM. 

Aparat pemerintah dan kepolisian Bali harus menempuh langkah-langkah agar kejadian serupa tidak terulang karena hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional," tandas Rezky Pratiwi. (Rizal/*)

Load More