Suara Denpasar - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat menggelar aksi di depan gedung DPRD Provinsi Bali pada Kamis, (13/4/2023) sore.
Mereka menuntut pemerintah dan DPR mencanut Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh, melainkan kepada investor.
Massa aksi mulai berkumpul di parkiran lapangan Timur Renon Denpasar pada pukul 14:30 dan melakukan long march menuju gedung DPRD Provinsi Bali.
Sesampainya di depan gedung DPRD Provinsi Bali, massa aksi tidak bisa masuk karena gerbang ditutup dan dijaga ketat oleh aparat gabungan mulai dari Polisi, Satpol PP dan Pecalang.
Karena itu, massa aksi mulai menggelar orasi di depan gerbang gedung DPRD Provinsi Bali. Dan meminta perwakilan dari anggota DPRD Provinsi Bali menemui massa aksi.
Karena tak kunjung muncul massa aksi meminta izin kepada pihak aparat keamanan agar membakar ban untuk melakukan teatrikal dan sebagai simbol perjuangan.
Setelah api bernyala, massa aksi berdiri membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu buruh tani disertai orasi-orasi yang menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
Belum selesai teatrikal tersebut, aparat mulai berusaha memadamkan api sehingga terjadi saling dorong antara massa aksi dan aparat keamanan. Bahkan sempat terjadi pemukulan dari aparat keamanan kepada massa aksi.
"Padahal mereka (aparat keamanan) sudah mengizinkan. Kami membakar ban untuk lakukan teatrikal dan ingin jadikan sebagai simbol perjuangan rakyat. Tapi kami didorong-dorong dari belakang, bahkan ada yang dicakar dan dipukul," ujar Riski Dimastio, salah satu pemimpin aksi tersebut.
Baca Juga: Setelah Israel, Kini Ribuan Buruh Transportasi di Jerman Turun ke Jalan
Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat itu menuntut agar segera dicabut pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja. Seperti Pasal 79, Pasal 110 A dan 110 B dan Pasal 128 A.
Alexandro Rolandi yang juga merupakan salah satu pemimpin aksi tersebut, saat membacakan poin-poin tuntutan Aliansi Bali Menggugat mengatakan, pasal-pasal tersebut sangat merugikan buruh dan berpihak pada investor.
"Terdapat pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja yang merugikan dan merampas hak-hak buruh. Seperti outsourcing yang semakin dipermudah, serta sistem pengupahan dan waktu kerja yang merugikan buruh.
Misalkan pasal 79 yang menyebabkan berkurangnya hak waktu istirahat buruh, karena pengusaha tidak wajib memberikan waktu istirahat dua hari per-Minggu atau 5 hari jerja.
Selanjutnya, Perppu ini juga menghapus hak istirahat panjang selama 2 bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal 6 tahun.
Perppu ini juga tidak mewajibkan pengusaha memberi istirahat dua hari setiap minggu meski batas waktu 40 jam kerja/minggu dilaksanakan dalam waktu lima hari atau 8 jam kerja/hari. Dalam pasal ini, buruh bisa dikenakan wajib lembur pada hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat," ujar Roland.
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Tolak UU Cipta Kerja, Massa Aksi Aliansi Bali Menggugat Dipukul Aparat
-
Breaking News! Aliansi Bali Menggugat Geruduk Gedung DPRD Bali, Tolak UU Cipta Kerja
-
Jefri Nichol Ikut Demo, Jawaban saat Ditanya Poin UU Cipta Kerja Jadi Sorotan
-
Ribuan Massa Buruh Tani Kepung Gedung DPR RI, Tuntut Cabut Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata