Suara Denpasar – Pengguna jasa internet di Indonesai cukup besar dan juga didukung dengan berbagai pilihan provider yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Apalagi di era milennials ini, kecepatan internet semakin baik dengan hadirnya 4G LTE yang disebut-sebut memiliki kecepatan hingga 100 kali lipat dibandingkan jaringan 3G sebelumnya.
Meski kecepatannya dianggap cukup baik, terkadang banyak pengguna yang mengeluh, karena jumlah kuota yang mereka gunakan belum maksimal, sementara waktunya telah habis sehingga kuota yang tersisa, hangus begitu saja.
Bagaimana hal tersebut dalam pandangan islam? Simak keterangan dari Buya Yahya berikut ini.
“Pulsa itu merupakan bentuk penggunaan jasa,” kata Buya Yahya, dilansir dari YouTube AL-Bahjah TV Channel, (15/4/2023).
Menurut Buya Yahya, karena sifat penggunaan pulsa ini merupakan sebuah jasa, dan provider yang menjual jasa tersebut memberikan batasan, maka berlakunya pun sesuai dengan pembatasan tersebut.
Lalu, Buya Yahya menganalogikan dengan penyewaan sebuah sepeda. Di mana seseorang menyewa sepeda selama sebulan penuh dengan biaya sewa sebesar Rp500.000.
Meskipun sepeda tersebut tidak digunakan selalu oleh si penyewa, jika batas waktunya telah tiba, maka habislah masa sewanya sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Kalau bentuk akadnya seperti itu menjadi sah,” jelas Buya Yahya. (*/Dinda)
Baca Juga: Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Hebatnya Polisi Italia! Lewat Foto Buram Ini, Pelempar Flare Emil Audero Ditangkap
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Review I Was a Stranger: Film Pengungsi yang Tak Menggurui, Tapi Bikin Kita Peduli
-
Pentolan Viking Bantah Anggotanya Pelaku Pelemparan Flare ke Emil Audero
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD