Suara Denpasar - Praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gede Antara akan mencapai klimaks singan ini, Selasa 2 Mei 2023. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeluarkan putusan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada pukul 14.00.
Kepastian itu diungkap oleh Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa.
"Rencana Putusan (praperadilan Rektor Unud) dijadwalkan siang ini jam 14.00 WITA," katanya kepada wartawan denpasar.suara.com. Publik akan mendapatkan jawaban atas kelanjutan nasib dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di kampus negeri itu.
Bukan hanya Prof. Antara, dalam kasus ini juga menyeret dua dosen di Unud sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Unud Jalur Mandiri tahun akademik 2018-2019 dan 2021-2022.
Di mana, penyidik Kejati Bali berkeyakinan atas kasus itu timbul kerugian negara mencapai miliar itu.
Kasus ini pun menjadi perhatian khalayak luas Pulau Dewata. Upaya perlawanan pun dilakukan Prof Antara yang menyewa pengacara dari unsur politisi, yakni Gede Pasek Suardika (GPS). Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini dan tim langsung melayangkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar.
Kubu Rektor Unud berdalih penetapan tersangka atas Prof Antara menyalahi prosedur tata hukum sesuai KUHAP. Namun Kejati Bali melalui Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Ardiyanto menegaskan timnya sudah memenuhi semua syarat formil penetapan Prof Antara sebagai tersangka. Yang utama tentu saja pemenuhan terhadap unsur minimal dua alat bukti sebelum dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP," tegas dia, dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Jumat 28 April 2023 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Kian Tak Terbendung, Sevilla Terancam Degradasi
-
Cara Cepat Kembalikan Barcode MyPertamina yang Terhapus, Kendala SPBU Langsung Tuntas
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Mengapa Rupiah Terus Anjlok?
-
Di Balik Brutalnya Film Ikatan Darah, Derby Romero Kena Heatstroke hingga Aktor Babak Belur
-
Harga Honor WIN H9 Tembus Rp30 Jutaan: Usung Layar 300 Hz 'Anti Pusing' dan RTX 5070
-
Persib Bandung Dibayangi Borneo FC, Sergio Castel Tegaskan Wajib Menang di Sisa Laga
-
Trump Ngambek Soal Nuklir, Buntu Negosiasi AS-Iran Bikin Harga Minyak Jadi USD 107
-
Perbedaan Ranking FIFA Timnas Indonesia Vs Oman yang Jadi Lawan di FIFA Matchday Juni