Suara Denpasar - Praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gede Antara akan mencapai klimaks singan ini, Selasa 2 Mei 2023. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeluarkan putusan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada pukul 14.00.
Kepastian itu diungkap oleh Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa.
"Rencana Putusan (praperadilan Rektor Unud) dijadwalkan siang ini jam 14.00 WITA," katanya kepada wartawan denpasar.suara.com. Publik akan mendapatkan jawaban atas kelanjutan nasib dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di kampus negeri itu.
Bukan hanya Prof. Antara, dalam kasus ini juga menyeret dua dosen di Unud sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Unud Jalur Mandiri tahun akademik 2018-2019 dan 2021-2022.
Di mana, penyidik Kejati Bali berkeyakinan atas kasus itu timbul kerugian negara mencapai miliar itu.
Kasus ini pun menjadi perhatian khalayak luas Pulau Dewata. Upaya perlawanan pun dilakukan Prof Antara yang menyewa pengacara dari unsur politisi, yakni Gede Pasek Suardika (GPS). Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini dan tim langsung melayangkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar.
Kubu Rektor Unud berdalih penetapan tersangka atas Prof Antara menyalahi prosedur tata hukum sesuai KUHAP. Namun Kejati Bali melalui Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Ardiyanto menegaskan timnya sudah memenuhi semua syarat formil penetapan Prof Antara sebagai tersangka. Yang utama tentu saja pemenuhan terhadap unsur minimal dua alat bukti sebelum dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP," tegas dia, dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Jumat 28 April 2023 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kronologi Bentrok Berdarah di Menteng: 2 Orang Terluka, 3 Ditangkap Polisi
-
Soroti Kasus Pria Tewas usai Dituding Curi Ayam, Hasto: Kontras dengan Kasus Jampidsus
-
5 Smartwatch yang Bisa QRIS BCA, Transaksi Makin 'Sat-Set'
-
Diwarnai Kontak Tembak, TNI Evakuasi Dua Jenazah Korban OPM di Yahukimo
-
7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta