Suara Denpasar – Komisi I dan II DPRD Bali membahas dan mencari masukan mengenai wacana keterlibatan bandesa (pimpinan) desa adat dalam Pemilu 2024 bersama para pemangku kepentingan terkait.
"Bandesa dan prajuru (pengurus) desa adat dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama pada Selasa (2/5/2023).
Mengutip dari Antara, Ketua Komisi 1 DPRD Bali Nyoman Budi Utama menyampaikan hal tersebut terkait simpulan pendapat DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Kerja tentang Kedudukan Hukum Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat di Bali terkait Pemilu.
Rapat tersebut tidak hanya dihadiri oleh Komisi I dan II, tetapi juga KPU Bali, Bawaslu Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali.
Menurut Budi Utama, Bandesadan prajuru desa adat tidak berkewajiban mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dalam pemilu. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan desa adat bersumber dari APBD Bali buka dari APBN.
"Hal ini karena desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adat, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk dana hibah yang tidak mengikat," Jelasnya.
Walaupun, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah sistem pemerintahan terbawah. Sehingga perangkat desa boleh menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan syarat mengundurkan diri.
Namun, Budi Utama menjelaskan jika bandesa dan prajuru desa adat bukan merupakan penyelenggara sistem pemerintahan terbawah dalam pemerintahan negara. Oleh sebab itu, jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak perlu mengundurkan diri.
Lalu, pada ketentuan Pasal 32 huruf e, dapat ditegaskan bahwa bandesa dan prajuru desa adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.
Hal ini juga sesuai dengan Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019 dan/atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) yang tidak mempermasalahkan bandesa adat dan prajuru desa adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada.
"Dalam ketentuan itu juga tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan bukan menjadi kewenangan KPU Bali bahwa bandesa adat dan prajuru harus mundur atau tidak ketika mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
"Prinsipnya kami bukan menafsirkan undang-undang. Begitu pendapat-pendapat tadi itu kami akan lihat. Kami juga akan meminta pendapat dari pengadilan negeri, kepolisian apa yang dimaksud itu. Kalau dalam daftar riwayat hidupnya mencantumkan posisi bandesa tentu kami harus mengecek," ucapnya.
Lidartawan menuturkan jika pihaknya tidak ingin ada masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Yang jelas, kami tidak ingin ada masalah dalam Pemilu 2024. Alangkah bagusnya Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD itu harus minta fatwa ke Kementerian Dalam Negeri. Aman kita karena yang dimaksud dalam pasal-pasal itu mereka yang tahu karena mereka leading sector-nya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Fix Dilepas Bali United, Bobotoh Persib Bandung Sambut Hariono, Si Anak Hilang Kembali?
-
Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
-
Parah! Ternyata Ini Alasan Pria di Bali Tega Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya Lewat Telegram
-
Sepasang WNA Tiongkok Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Jimbaran, Korban Bunuh Diri?
-
Persib Bandung dan Bali United Rebutkan Eks Penang FC, Statistiknya Bikin Geleng-geleng
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Detik-Detik Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Hancur di Kalimantan Barat
-
Sicario: Day of the Soldado, Perang Kartel yang Tanpa Ampun, Malam Ini di Trans TV
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Ribuan Merek Tekstil Global Ramaikan Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah