News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB
Barang bukti uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno. (Dok. Kejagung)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyita uang Rp11 miliar dan berbagai aset milik tersangka Zarof Ricar dari kantor produser Agung Winarno.
  • Penyitaan dilakukan di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) sebagai upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung.
  • Tersangka Agung Winarno diduga sengaja menyembunyikan aset hasil korupsi milik Zarof Ricar melalui kedok kerja sama produksi film.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan tegas dalam mengusut tuntas jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita uang tunai dalam jumlah fantastis senilai sekitar Rp11 miliar dari kantor milik tersangka AW atau Agung Winarno.

Sosok AW dikenal publik sebagai produser yang menggarap film berjudul 'Sang Pengadil'.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat terpidana Zarof Ricar.

Berdasarkan hasil penggeledahan di kantor tersangka AW, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang diduga kuat merupakan aset hasil kejahatan yang sengaja dititipkan untuk disembunyikan dari jangkauan hukum.

“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Selain tumpukan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun kemungkinan valuta asing, tim penyidik Jampidsus juga mengamankan berbagai aset berharga lainnya dari lokasi yang sama.

Barang bukti yang disita meliputi emas batangan, dokumen deposito, hingga sejumlah sertifikat penting. Sertifikat tersebut mencakup bukti kepemilikan tanah dan kepemilikan kebun sawit yang tersebar di beberapa lokasi.

Seluruh barang berharga tersebut diduga kuat merupakan milik Zarof Ricar yang dialihkan penyimpanannya kepada AW.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Mekanisme penitipan aset ini terungkap melalui penelusuran komunikasi dan dokumen yang ditemukan penyidik.

Diketahui bahwa proses pemindahan aset-aset bermasalah ini telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu untuk menghindari pelacakan otoritas berwenang.

“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” ucapnya.

Hubungan antara tersangka Agung Winarno dan Zarof Ricar ternyata tidak hanya sebatas penitipan aset, namun juga berkaitan dengan dunia industri kreatif.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam satu proyek produksi film layar lebar berjudul 'Sang Pengadil'.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dok. Kejagung)

Dalam proyek tersebut, Zarof Ricar berperan memberikan dukungan finansial untuk membiayai pembuatan film yang mengangkat tema dunia peradilan tersebut.

Load More