Suara Denpasar - Sejak kembalinya para turis ke Bali setelah pandemi covid-19 memberikan dampak tersendiri bagi Bali. Ada positif dan negatifnya.
Negatifnya adalah banyaknya turis yang melanggar hukum, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, ugalan-ugalan di jalan dan lain sebagainya. Dan bahkan melanggar hukum adat Bali.
Terkhusus untuk turis yang melanggar hukum adat Bali, dan melecehkan tempat suci di Bali, Ketua Ombudsman Bali, Ketua Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan perlunya regulasi yang tepat. Karena menurut Lasri banyak dari mereka yang belum tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
"Sebenarnya yang perlu dipahami adalah para wisatawan itu kan perlu memahami baik itu hukum nasional maupun hukum adat kita. Jadi para wisatawan itu kan mungkin saja melakukan itu karena ketidakpahaman mereka terkait mana yang boleh mana yang tidak boleh," ucapnya kepada Suara Denpasar saat ditemui di Kantor Ombudsman Bali, Rabu (3/5/2023).
Dengan kasus-kasus terutama soal bagaimana mengelolah pariwisata yang berkaitan dengan tempat-tempat suci, Ketua Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan perlunya regulasi yang mengatur khusus soal itu.
"Memang hanya segelintir saja turis yang begitu, tetapi menurut saya perlunya regulasi atau aturan-aturan yang bisa memperjelas sehingga ada patokan juga.
Bukan hanya untuk wisatawan tetapi juga untuk objek wisatanya itu. Kira-kira di objek wisata itu apa-apa saja yang boleh atau tidak boleh, terutama bagi tempat-tempat yang dianggap suci dan harus disampaikan kepada wisatawan tersebut sebelum masuk ke objek wisata itu," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan regulasi itu nantinya harus benar-benar dipahami oleh pemandu wisata. Karena para pemandu wisata itulah yang menjadi pintu pertama edukasi mana yang boleh dan yang tidak dilakukan di objek wisata tersebut.
"Jadi perlu disosialisasikan lebih awal, harus diinformasikan oleh misalnya pemandunya atau travel agennya soal di tempat wisata itu apa saja syarat-syaratnya, apa saja yang boleh dan yang tidak, misalkan begitu," tambahnya.
Baca Juga: Diminta Sat Set! Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi Dapat Tekanan?
Untuk itu dia mendukung Pemprov Bali yang sedang menyusun buku panduan atau acuan tentang mana yang boleh dan yang tidak boleh di Bali.
"Jadi kalau memang nantinya Pemprov akan membuat acuan-acuan itu, tentunya kita menyambut baik," tandasnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Viral! Di Tengah Kemacetan, Terjadi Adu Jotos Antara WNA dan Lokal di Bali, Ada Apa?
-
Tolak Penyerahan Dokumen yang Tidak Lengkap, WALHI: Tidak Ada Niat Baik DKLH Bali
-
Demi Karir, Made Tito Rela Membagi Waktu untuk Bali United dan Pendidikan
-
Komisi I Dan II DPRD Bali Bahas Keterlibatan Bandesa pada Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi