Suara Denpasar - Penyerahan berkas terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tahap dua berlangsung, Kamis 11 Mei 2023.
Penyerahan berkas tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa peneliti.
Di mana jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. “Termasuk dua orang tersangka Warga Negara Asing," papar Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar yang juga selaku Penuntut Umum Rudy Hartono.
Tersangka dalam kasus ini adalah Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso yang merupakan warga Suriah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Tersangka di disangkakan untuk pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.
Tersangka kedua adalah Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi yang merupakan warga Ukraina yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada lagi I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan WNI dan bekerja sebagai tenaga honorer/kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara. Dimana perannya sebagai orang yang mengatur proses ferifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar.
Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib) dan Krynin Rodion.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kayun Semara Cipta
Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya adalah tersangka I Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun salah satu Kelurahan di Denpasar. Peran dari tersangka adalah membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian meng input Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut kedalam data Kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tersangka di disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir adalah tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI), peran tersangka adalah selaku penghubung Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan Patari Nur Pujud seorang anggota TNI, kemudian PNP (Patari Nur Pujud) yang menghubungi tersangka IKS (1 Ketut Sudana) untuk membantu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MMohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Saat ini untuk Patari Nur Pujud sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas. Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Murah Tapi Gak Murahan! 7 HP Samsung Terbaik 2 Jutaan
-
Bobon Santoso Percaya Cerita Pelaku Pemukulan, Bro Ron Kesenggol: Bon, Yakin Mau Ikutan?
-
Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi
-
Dari Gang Kecil ke Panggung Dunia, Priska Bawa Budaya terbang Lebih Tinggi Bersama BRI
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas